Usai Jalani Hukuman di Bangli, WNA Algeria Dideportasi dari Bali

0
1
Deportasi
Pendeportasian BKH oleh petugas Imigrasi Denpasar. (ist)

balibercerita.com –
Setelah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli, seorang warga negara Algeria berinisial BKH (47), akhirnya meninggalkan Indonesia. BKH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/8).

Pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut penanganan keimigrasian setelah BKH menyelesaikan masa pidananya. Kantor Imigrasi Denpasar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai pasal 75 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:   Sepekan, Puluhan WNA Terjaring Patroli Dharma Dewata 

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sebelum dipulangkan, BKH terlebih dahulu menjalani masa hukuman di Rutan Bangli. Setelah masa hukuman berakhir, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan proses penanganan hingga tahap deportasi.

Baca Juga:   Dua WNA Perempuan Overstay di Bali, Satu Terkait Kasus Salon Canggu

BKH dikawal petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat pagi. Proses pengawalan dan deportasi dimulai sekitar pukul 10.30 Wita. Selanjutnya, BKH diberangkatkan pada pukul 13.45 Wita, menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur. Dari Kuala Lumpur, perjalanan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Algeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan yang berlaku. “Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:   Tak Berizin, Tempat Hiburan Malam di Pererenan Ditutup Sementara

Dengan pengawalan petugas hingga keberangkatan, BKH resmi meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria melalui Kuala Lumpur dan Doha. (BC5)