Sepekan, Puluhan WNA Terjaring Patroli Dharma Dewata 

0
1
Patroli Dharma Dewata
Felucia Sengky Ratna bersama jajaran. (ist)

balibercerita.com –
Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Puluhan WNA tersebut terjaring melalui Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang menyasar wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

Dari hasil patroli, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Sebanyak 24 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, 20 WNA kedapatan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay, sedangkan 22 WNA lainnya terindikasi melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:   Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Tidak Akan Ditoleransi

Patroli Dharma Dewata tidak hanya diarahkan untuk melakukan penindakan, tetapi juga mempercepat respons terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum. Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya aktivitas WNA di Bali sekaligus untuk memastikan keberadaan wisatawan dan warga asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen. Pengawasan juga diperluas dengan menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan guna memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Baca Juga:   Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Overstay dan Diduga Intimidasi Warga

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat pengawasan keimigrasian. “Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat, sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.

Ia menegaskan, penindakan terhadap WNA harus dilakukan secara profesional, humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum. “Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:   Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Asal AS di Bandara Ngurah Rai, Dideportasi dari Soekarno-Hatta

Felucia juga mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan keberadaan WNA di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutup Felucia. (BC5)