Beranda Hukum Patroli Imigrasi Bongkar Ragam Pelanggaran WNA

Patroli Imigrasi Bongkar Ragam Pelanggaran WNA

0
WNA
Proses pendeportasian WNA bermasalah di Bali oleh petugas imigrasi. (ist)

balibercerita.com –
Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menemukan sejumlah pelanggaran. Dari patroli yang dilakukan selama 5-14 September 2026, petugas menemukan berbagai persoalan, mulai dari dugaan gangguan ketertiban umum, penyalahgunaan izin tinggal hingga tinggal melebihi batas waktu. Penindakan dari hasil pengawasan tersebut berujung pada deportasi terhadap 17 WNA sepanjang 8-18 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri mengatakan, 10 dari 17 WNA yang dideportasi dikenakan tindakan berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dinilai melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

WNA asal Australia menjadi kelompok terbanyak dalam penindakan tersebut, yakni empat orang. Salah satunya berinisial BA yang sebelumnya menjadi perhatian setelah aksinya yang diduga melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga viral di media sosial. BA kemudian mendapat rekomendasi deportasi dari Polres Badung.

Baca Juga:   Diduga Menyalahgunakan Visa untuk Jadi Content Creator Berbayar, Warga Lithuania Dideportasi 

Temuan lainnya berkaitan dengan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Dua WN Australia diketahui menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) dengan menjalankan posisi sebagai direktur dan komisaris di sebuah perusahaan.

Kasus berbeda ditemukan pada WNA berinisial JSM. Pemegang izin tinggal terbatas (itas) tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rangkap jabatan. JSM juga diduga masih melakukan kegiatan pada sebuah perusahaan meski sudah tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut. JSM akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9).

Baca Juga:   Tak Berizin, Tempat Hiburan Malam di Pererenan Ditutup Sementara

Sementara itu, tujuh WNA lainnya tersandung persoalan masa berlaku izin tinggal. Mereka diketahui tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggal berakhir atau overstay. Ketujuh WNA tersebut masing-masing berasal dari Belanda sebanyak dua orang, serta Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina. Mereka dikenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan lapangan yang dilakukan secara rutin. Patroli tidak hanya menyasar keberadaan WNA, tetapi juga memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Baca Juga:   Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi Dharma Dewata di Canggu, Enam WNA Diamankan

Novyandri mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai tetap berada dalam koridor aturan. “Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan sekaligus memastikan aturan keimigrasian ditegakkan. “Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Novyandri. (BC5)