balibercerita.com –
Upaya seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD meninggalkan Bali menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (24/9), berujung gagal. Petugas Imigrasi menemukan narkotika jenis kokain seberat 0,2 gram yang disembunyikan di dalam paspornya.
JFD saat itu hendak bertolak ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia. Kasus tersebut terungkap setelah JFD mengalami kendala ketika melewati mesin autogate di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional.
Petugas imigrasi kemudian memberikan bantuan sekaligus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan JFD. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan benda mencurigakan yang terindikasi sebagai barang terlarang di dalam paspornya.
Temuan itu langsung diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai. Pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan dan tes urine kemudian mengonfirmasi bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram. Hasil tes urine JFD juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Pemeriksaan dokumen perjalanan kemudian mengungkap kejanggalan lain. JFD diketahui memiliki paspor dari dua kewarganegaraan berbeda.
Data keimigrasian mencatat JFD masuk ke Indonesia pada 19 September 2026 dengan menggunakan paspor kebangsaan Irlandia melalui fasilitas visa on arrival (VoA). Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia, WNA tersebut justru menggunakan paspor kebangsaan Afrika Selatan.
Keberangkatan JFD pun ditunda.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Bea Cukai selanjutnya melimpahkan JFD beserta seluruh barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian di kawasan bandara internasional. “Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” jelas Novyandri.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait. “Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait,” ujarnya. (BC5)


















