balibercerita.com –
Dua warga negara asing (WNA) perempuan harus berurusan dengan jajaran Imigrasi Bali setelah kedapatan tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal atau overstay. Keduanya, masing-masing berinisial NF (25), warga negara Norwegia, dan KAH (33), warga negara Jerman, kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
NF sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial lantaran terlibat persoalan pembayaran jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Persoalan tersebut bermula dari ketidakpuasan N.F terhadap hasil perawatan alis hingga berujung adu argumen.
Pada Senin (10/8), NF kembali mendatangi salon tersebut. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Polsek Kuta Utara. Setelah tercapai kesepakatan damai, persoalan izin tinggal NF selanjutnya ditangani pihak imigrasi.
Dari pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui visa on arrival (VOA) NF telah berakhir sejak 7 Juli 2026. Ia tercatat overstay selama 34 hari dan dikenakan ketentuan pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepada petugas, NF mengaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda. Ia juga menyebut dana yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian.
Setelah diamankan pada Senin (10/8), NF menjalani pendetensian selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pada Rabu (12/8), ia kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar.
Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan KAH, WNA asal Jerman kelahiran Ansbach. Perempuan tersebut diamankan Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (ITK) selama 84 hari.
KAH mengaku mengalami kendala finansial. Ia kehabisan biaya untuk memperpanjang izin tinggal sekaligus membeli tiket kepulangan ke Jerman. Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, KAH menjalani pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi membenarkan penyerahan kedua WNA tersebut. Ia mengatakan pendetensian dilakukan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian sembari menyiapkan proses pemulangan. “Benar, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib,” ujar Teguh.
Khusus untuk NF, proses deportasi akan dipercepat lantaran terdapat pertimbangan medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Rencana pemulangan tersebut juga mendapat dukungan dari pihak keluarga. “Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari NF, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan,” kata Teguh.
Pihak keluarga NF juga telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi biaya tiket penerbangan kepulangannya ke Norwegia.
Rudenim Denpasar bersama jajaran Keimigrasian Bali memastikan proses penanganan kedua WNA tersebut tetap dilakukan secara tegas sekaligus humanis. Koordinasi dengan perwakilan negara Jerman dan Norwegia juga terus dilakukan, terutama untuk pemenuhan dokumen perjalanan dan kelancaran proses deportasi. (BC5)


















