Beranda Hukum Deteni Rudenim Denpasar Naik 76 Persen, Deportasi Terus Dikebut

Deteni Rudenim Denpasar Naik 76 Persen, Deportasi Terus Dikebut

0
Deteni
Jumpa pers terkait kinerja Rudenim Denpasar. (ist)

balibercerita.com –

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menghadapi peningkatan jumlah warga negara asing (WNA) yang menjalani detensi. Hingga 30 September 2026, sebanyak 46 deteni tercatat berada di Rudenim Denpasar, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 25 orang.

 

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, kapasitas Rudenim Denpasar mencapai 80 orang. Meski jumlah deteni saat ini masih berada di bawah kapasitas, percepatan proses pendeportasian terus diupayakan, terutama karena kondisi sebagian deteni yang sudah lanjut usia maupun memiliki persoalan kesehatan. 

 

“Situasi di dalam Rudenim aman dan terkendali. Kendati demikian, percepatan pendeportasian terus kami upayakan,” ujar Teguh saat mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, Kamis (1/10).

 

Berdasarkan perbandingan jumlah deteni tersebut, terjadi peningkatan sekitar 76,32 persen dalam satu tahun. Untuk mengurangi jumlah penghuni, Rudenim Denpasar juga melakukan pemindahan deteni ke Rudenim lain.

 

Pada awal September 2026, sebanyak tujuh deteni dipindahkan ke Rudenim Makassar. Dalam waktu dekat, sebanyak 10 deteni juga direncanakan dipindahkan ke Rudenim Kupang.

Baca Juga:   Tak Berizin, Tempat Hiburan Malam di Pererenan Ditutup Sementara

 

Rudenim Denpasar sendiri tidak hanya menangani deteni dari wilayah Bali. Wilayah kerjanya juga mencakup Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga menerima deteni dari wilayah tersebut.

 

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Rudenim Denpasar telah melaksanakan 177 tindakan detensi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 orang telah dideportasi, sementara tujuh deteni dipindahkan ke Rudenim lain.

 

Aktivitas detensi dan deportasi tertinggi terjadi pada April 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, tercatat 28 orang menjalani detensi dan 29 orang berhasil dideportasi.

 

Dari keseluruhan 177 detensi tersebut, warga negara Nigeria, Pakistan dan Rusia tercatat sebagai tiga kewarganegaraan yang paling banyak ditangani. Adapun pelanggaran yang mendominasi antara lain overstay, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta orang asing yang telah selesai menjalani masa hukuman.

 

Teguh menjelaskan, lamanya seorang deteni berada di Rudenim tidak bisa disamaratakan. Masa detensi sangat bergantung pada karakteristik kasus dan kendala yang dihadapi masing-masing WNA.

Baca Juga:   ITDC Perkuat Kolaborasi dengan Polresta Denpasar, Tingkatkan Keamanan Perairan Nusa Dua

 

Salah satu kendala yang kerap muncul adalah persoalan biaya perjalanan untuk kembali ke negara asal. Apabila deteni tidak memiliki biaya untuk membeli tiket, upaya pembiayaan dapat dilakukan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing, maupun penjamin atau sponsor.

 

Selain biaya, proses deportasi juga dapat tertunda apabila dokumen perjalanan belum tersedia. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika dokumen persyaratan belum lengkap atau dokumen perjalanan dari perwakilan negara asal belum diterbitkan.

 

“Kalau semua sudah terpenuhi, baik secara administrasi maupun kesehatan, dan tidak ada lagi kebutuhan dalam proses penegakan hukum, maka pendeportasian bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.

 

Pendeportasian juga dapat ditunda apabila kondisi kesehatan deteni belum memungkinkan. Demikian pula jika keberadaan yang bersangkutan masih diperlukan dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.

 

Untuk kebutuhan makan, Rudenim Denpasar memiliki alokasi sekitar Rp39 ribu per orang per hari. Menu makanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dalam batas jatah yang tersedia, namun proses penyediaannya tetap berada dalam pengawasan.

Baca Juga:   Overstay 100 Hari, Warga Prancis Serahkan Diri dan Dideportasi dari Bali

 

Menurut Teguh, masa detensi paling lama dapat mencapai satu tahun. Dalam praktiknya, terdapat kasus yang membutuhkan waktu panjang karena kendala pengurusan dokumen perjalanan, termasuk ketika komunikasi atau proses administrasi dengan perwakilan negara asal mengalami hambatan.

 

Di sisi lain, Rudenim juga menangani keberadaan orang asing dengan kondisi dan latar belakang berbeda, termasuk pencari suaka atau pengungsi yang berada secara mandiri. Pendataan kelompok tersebut diakuinya cukup sulit, karena penanganan berada dalam UNHCR.

 

Saat ini, terdapat satu orang asal Palestina yang baru beberapa hari berada di Rudenim Denpasar setelah sebelumnya ditangani dari wilayah Klungkung. Penanganan terhadap yang bersangkutan akan mengikuti proses dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 

Dengan peningkatan jumlah deteni sepanjang 2026, Rudenim Denpasar terus mengupayakan agar proses administrasi, pemenuhan dokumen perjalanan, kondisi kesehatan hingga koordinasi dengan pihak terkait dapat berjalan sehingga deportasi dapat dilakukan ketika seluruh persyaratan telah terpenuhi. (BC5)