balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang WNA asal Inggris berinisial TD (49) yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga sekaligus terbukti melanggar aturan keimigrasian karena overstay.
Penindakan ini dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik, khususnya di kawasan Renon, Denpasar. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung bergerak cepat pada Jumat (17/4), dengan turun ke lapangan. Dalam prosesnya, petugas juga berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk memastikan penanganan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal TD di kawasan Jalan Tukad Unda. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan justru bersikap tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, TD diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun izin tersebut telah habis masa berlaku alias overstay, yang menjadi pelanggaran serius dalam hukum keimigrasian Indonesia.
Saat ini, TD telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelanggaran izin tinggal, petugas juga masih mendalami dugaan tindakan intimidasi yang dilaporkan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang melanggar aturan maupun mengganggu ketertiban masyarakat. “Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh WNA,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa seluruh WNA wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku di Bali. “Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tepat demi menjaga keamanan serta kenyamanan bersama,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga Bali sebagai destinasi dunia yang aman, tertib, dan berwibawa di mata internasional. (BC5)

















