Sanksi Adat di Bualu: Pembuang Sampah Didenda Rp500 Ribu, Pemilik Kos Wajib Sediakan Tempat Sampah

0
1
Bualu
Gotong royong membersihkan lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal di Bualu. (ist)

balibercerita.com –
Desa Adat Bualu, Kuta Selatan, terus memperketat pengawasan dan penegakan aturan kebersihan lingkungan. Upaya ini tidak hanya menyasar pelaku pembuang sampah sembarangan, tetapi juga pemilik kos yang dinilai turut bertanggung jawab menyediakan fasilitas pengelolaan sampah.

Teranyar, seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Banjar Celuk langsung dikenai sanksi adat berupa denda Rp500 ribu serta kewajiban kerja sosial membersihkan lingkungan, Kamis (16/4).

Kelian Adat Banjar Celuk, Jro Mangku Ketut Murdana mengungkapkan, pelanggaran tersebut terungkap setelah pelaku kepergok pecalang saat patroli, sekaligus diperkuat rekaman CCTV di lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik pembuangan liar. “Kepergok langsung oleh pecalang yang kebetulan lewat. Selain itu juga terekam CCTV yang sudah terpasang di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga:   Perhelatan Puteri Indonesia Bali 2023 Diapresiasi Masyarakat 

Menurutnya, lokasi di kawasan Pratama, tepatnya di belakang usaha babi guling, dalam dua bulan terakhir kerap menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Meski sudah direncanakan penanganan bersama TPST Desa Adat Bualu, penindakan langsung dilakukan saat pelaku tertangkap tangan.

Agar ada efek jera, pelaku tidak hanya didenda, tetapi juga diwajibkan membersihkan sampah di lokasi hingga menyapu sepanjang kawasan Banjar Celuk, mulai dari depan balai banjar hingga ke arah selatan menuju Pasar Desa Adat Bualu. “Langsung kami suruh bersihkan, ditemani pecalang dan prajuru. Ini sebagai sanksi agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Murdana.

Baca Juga:   Gepeng Beroperasi Dini Hari di Kuta Utara, Cari Iba Wisatawan yang Pulang Dugem

Penegakan aturan ini mengacu pada perarem yang berlaku serta Perda Nomor 7 Tahun 2013 Kabupaten Badung. Hingga kini, sedikitnya lima pelanggar telah dikenai sanksi serupa.

Menariknya, dalam kasus ini denda justru dibayarkan oleh pemilik kos tempat pelaku tinggal. Hal tersebut terjadi karena pelaku yang baru dua hari berada di Bali belum memiliki uang, sekaligus mengungkap persoalan lain: tidak tersedianya fasilitas tempat sampah di kos tersebut.

“Kami telusuri tempat tinggalnya dan ternyata di kos tersebut tidak disediakan tempat sampah. Jadi kami juga beri peringatan kepada pemilik kos agar menyediakan fasilitas sampah,” jelasnya.

Baca Juga:   Satu Usaha Paralayang di Kutuh Ditutup Sementara, Satpol PP Badung Minta Percepat NPWPD

Ke depan, Desa Adat Bualu akan memperluas penertiban dengan mendata seluruh usaha kos-kosan. Pemilik kos yang tidak menyediakan tempat sampah akan ikut dikenai sanksi, serta didorong menerapkan sistem teba modern sebagai bagian dari pengelolaan sampah berbasis sumber.

Selain patroli rutin pecalang, pengawasan juga diperkuat melalui pemasangan CCTV dan pelibatan masyarakat. Dana hasil denda pun dimanfaatkan untuk operasional banjar sekaligus memberi apresiasi kepada pelapor. “Kami tetap mengedepankan pendekatan manusiawi, tapi tegas. Harapannya masyarakat jera dan lebih sadar menjaga kebersihan lingkungan,” tutupnya. (BC5)