balibercerita.com –
DPRD Badung tengah mematangkan aturan mengenai pelestarian seni dan budaya Bali. Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah tata cara pementasan seni agar tetap berpedoman pada pakem, etika, moral, serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Badung tentang pelestarian seni dan budaya. Pementasan yang dinilai menyimpang dari ketentuan, termasuk tari joged yang tidak sesuai pakem, nantinya dapat dikenai sanksi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana mengatakan, regulasi yang tengah disusun tidak hanya berorientasi pada upaya pelestarian. Aturan tersebut juga diarahkan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan seni dan budaya tidak keluar dari norma yang telah berkembang di masyarakat.
“Pementasan tidak boleh keluar dari etika, moral dan kebiasaan yang berlaku di daerah. Salah satu contohnya joged yang tidak sesuai pakem,” ujar Graha Wicaksana, Jumat (21/8).
Menurutnya, penerapan sanksi nantinya tidak serta-merta dilakukan secara tegas. Setiap pelanggaran akan terlebih dahulu mendapatkan pembinaan melalui tahapan teguran maupun peringatan. Namun, apabila pelanggaran terus berulang, sanksi yang lebih berat dapat diterapkan. “Kalau masih dilakukan pelanggaran, terakhir baru pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin,” tegasnya.
Graha Wicaksana yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Badung ini menegaskan, keberadaan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kreativitas masyarakat dalam berkesenian. Sebaliknya, regulasi diharapkan menjadi pedoman agar inovasi dalam seni tetap berkembang dengan tetap memperhatikan pakem, nilai budaya, etika, dan aspek kesakralan tradisi Bali.
Selain persoalan pementasan tari joged, Pansus juga memberikan perhatian terhadap penggunaan seni maupun unsur keagamaan yang memiliki nilai sakral. Penggunaan unsur tersebut di luar konteks yang semestinya dinilai perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun komersialisasi yang berlebihan.
Untuk menyempurnakan materi ranperda, Pansus DPRD Badung akan kembali melakukan pembahasan internal dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah diantaranya Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Badung. Berbagai masukan dari perangkat daerah tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum ranperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pansus menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “Sejauh ini bagus. Para peserta rapat menyetujui apa yang menjadi rancangan yang kita susun,” jelasnya. (BC9)
















