balibercerita.com –
Perselisihan dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu sempat membuat seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Norwegia menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Belakangan, persoalan keimigrasian turut mengantarkan perempuan berinisial NF tersebut keluar dari Bali.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi N.F. pada Jumat (21/8). Ia dipulangkan ke negara asalnya setelah diketahui melanggar ketentuan izin tinggal karena mengalami overstay selama 34 hari.
Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, visa on arrival (VoA) yang digunakan NF telah berakhir pada 7 Juli 2026. Petugas juga menemukan bahwa NF mengaku tidak mampu membayar biaya beban atau denda keterlambatan izin tinggal yang mengacu pada tarif PNBP sebesar Rp1 juta per hari.
Karena overstay yang dilakukan masih di bawah 60 hari dan yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, NF dikenakan tindakan administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa penanganan terhadap NF dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan kondisi yang bersangkutan. “Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Teguh.
NF sebelumnya menjalani pendetensian selama sembilan hari di Rudenim Denpasar. Setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan kepulangan terpenuhi, ia kemudian diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Oslo, Norwegia, pada Jumat (21/8). Dengan pendeportasian tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap N.F. di Indonesia dinyatakan selesai.
Teguh mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan keimigrasian sekaligus pengingat bagi WNA lainnya agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal selama berada di Indonesia.
Selain deportasi, N.F. juga dikenakan penangkalan. Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan mulai dari lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh. (BC5)



















