Serahkan 10 Poin Tuntutan ke Pansus TRAP DPRD Bali, Forhati Bali Desak Audit Menyeluruh Proyek KEK Serangan

0
15
Forhati Bali
Forhati Bali menyerahkan 10 poin tuntutan kepada Pansus TRAP DPRD Bali. (ist)

balibercerita.com –
Sekitar 200 massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan (Forhati) Bali mendatangi wantilan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Rabu (3/6). Kehadiran forum yang terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat, masyarakat adat, hingga mahasiswa ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan dukungan penuh kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran tata ruang.

​Dalam audiensi tersebut, Forhati Bali secara resmi menyerahkan 10 butir pernyataan sikap yang berfokus pada penguatan pengawasan, penegakan hukum izin tata ruang, hingga desakan audit menyeluruh terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan yang dinilai bermasalah.

​Ketua Forhati Bali, I Ketut Sae Tanju menegaskan bahwa kehadiran forum ini bukan bentuk sikap antiinvestasi. Pihaknya justru menuntut agar setiap derap pembangunan di Pulau Dewata berjalan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

​“Kami di sini hadir bukan antiinvestasi, tapi kami berharap tindak-tanduk pembangunan di Bali harus transparan. Pembangunan yang benar tidak akan tertutup dan antikritik. Jika ada kepentingan tertentu di balik proyek, barulah prosesnya menjadi tertutup dan membatasi ruang publik,” tegas Sae Tanju di hadapan anggota dewan.

​Sae Tanju juga mempertanyakan peran lembaga eksekutif dalam penegakan hukum perizinan, terutama pascapenyegelan KEK Serangan yang diduga melanggar tata ruang. Ia berharap Pansus TRAP DPRD Bali dapat bekerja secara independen.

Baca Juga:   Tahun 2021, BBMKG III Denpasar Catat 19 Kejadian Akibat Cuaca Ekstrem di Bali

“Kami mendukung penuh langkah Pansus TRAP dalam membuka dugaan penyimpangan kasus KEK Serangan dan tukar guling ini. Harus ada audit menyeluruh terhadap perizinan, status ruang, dan dampak ekologisnya,” imbuhnya.

​Secara rinci, 10 butir pernyataan sikap yang diserahkan Forhati Bali kepada Pansus TRAP DPRD Bali meliputi, pertama, For Hati mendukung keberanian Pansus TRAP DPRD Bali dalam membuka dugaan penyimpangan pada kasus KEK Pulau Serangan, termasuk persoalan tukar guling tanah, konversi mangrove, dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kedua, menuntut pertanggungjawaban eksekutif, khususnya Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan. Harus bertanggung jawab secara moral dan administratif. DPRD Bali dan DPRD Kota Denpasar juga perlu mengevaluasi fungsi pengawasan yang dinilai lemah dan belum berjalan optimal.

Ketiga, menolak perusakan kawasan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Pembabatan mangrove serta penerbitan 109 SHM di kawasan tersebut mencederai komitmen Bali terhadap pembangunan berkelanjutan, ekonomi hijau dan perlindungan lingkungan.

Keempat, mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap perizinan, tata ruang, status lahan, dan dampak ekologis proyek KEK Pulau Serangan maupun Teluk Benoa secara transparan dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan.

Baca Juga:   Bongkar Beton Penutup Saluran Irigasi di Munggu, Satpol PP Kerahkan Ekskavator

Kelima, Forhati menekankan pentingnya menjaga kesucian kawasan spiritual Bali dan konsistensi penerapan nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi Loka Bali, serta Sat Kerthi sebagai landasan pembangunan daerah. Terlebih dalam menjaga kesucian, taksi serta vibrasi kawasan suci warisan Dang Hyang Dwijendra dan Mpu Astapaka. Forhati menyatakan Bali tetap terbuka terhadap investasi yang ramah lingkungan, berkeadilan, menghormati budaya dan kawasan suci, serta memberi manfaat bagi masyarakat.

Keenam, forum mendorong pemerintah dan lembaga terkait meninjau kembali serta membatalkan penerbitan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pura di Serangan maupun Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang, perlindungan kawasan suci, dan kepentingan umat, khususnya aspek parahyangan yang menekankan keharmonisan hubungan manusia dan Tuhan.

Ketujuh, Forhati menilai banjir besar yang melanda Denpasar, Badung, dan Gianyar pada 10 September 2025 sebagai alarm serius atas menurunnya daya dukung lingkungan Bali. Karena itu, mereka meminta adanya koreksi mendasar terhadap kebijakan investasi, tata ruang, dan pembangunan kawasan pesisir.

Kedelapan, forum menyerukan keberpihakan negara kepada rakyat Bali. Mereka menilai kasus KEK Pulau Serangan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menentukan apakah kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan Bali atau justru pada kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga:   Marcelo Vieira Kenang Masa Emas di Real Madrid dan Kirim Pesan untuk Pemain Muda Indonesia

Kesembilan, Forhati menegaskan penolakannya terhadap wacana perubahan batas tinggi bangunan maksimal 15 meter atau yang dikenal dengan filosofi “soring kepuh tunggul”. Menurut mereka, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga lanskap budaya dan peradaban Bali.

Kesepuluh, forum mendesak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran dalam proses perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan KEK Serangan. Mereka meminta hasil penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyampaikan kinerja dari Pansus TRAP DPRD Bali. Seluruh hasil pengawasan dan rekomendasi terkait berbagai persoalan tata ruang dan perizinan telah disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti. “Selanjutnya, pelaksanaan dan penegakan rekomendasi tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Ini yang harus kita kawal,” ujarnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat Bali untuk turut menjaga Pulau Dewata dari berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak tata ruang, lingkungan, budaya, maupun aset daerah. Masyarakat dinilai memiliki peran penting sebagai pengawas sosial dalam memastikan pembangunan berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (BC18)