Sempat Tertunda, Gaji P3K Paruh Waktu di Tabanan Segera Cair

0
120
Gaji P3K Tabanan
Pelantikan P3K paruh waktu Kabupaten Tabanan di awal tahun 2026. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan gaji perdana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu yang baru dilantik awal 2026 akan segera dicairkan. Bahkan, jika seluruh proses administrasi rampung tanpa kendala, pembayaran gaji akan dilakukan sekaligus untuk dua bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila menegaskan, keterlambatan pencairan gaji bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran. Seluruh dana penggajian telah disiapkan dan hak P3K paruh waktu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ini murni karena proses administrasi yang harus diselesaikan agar pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada satu pun hak pegawai yang dihilangkan,” tegas Susila, Selasa (10/2).

Baca Juga:   Ubud Food Festival 2026, Gaungkan Peran Petani sebagai Penjaga Pangan dan Kelestarian Alam

Ia mengakui gaji perdana memiliki arti penting bagi P3K paruh waktu, bukan hanya sebagai penghasilan, tetapi juga menyangkut kebutuhan keluarga dan semangat pengabdian. Karena itu, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan. Menurutnya, pencairan gaji masih menunggu rampungnya dokumen resmi berupa surat keputusan (SK) bupati dan perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi dasar hukum pembayaran.

Baca Juga:   Sidang Tipiring Perdana di Kuta, Pelanggar Sampah Mulai Ditindak Tegas

“Saat ini SK bupati masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintahan Provinsi Bali. Proses ini penting agar seluruh pembayaran gaji sah secara hukum. Jika tidak ada kendala, dua bulan langsung cair,” jelas Urip.

Ia menambahkan, dalam SK tersebut juga terdapat penyesuaian gaji, khususnya bagi P3K paruh waktu tingkat bawah yang mengalami kenaikan sebesar Rp300 ribu. Setelah SK dan PKS ditandatangani, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) sebagai tahapan akhir pencairan.

Baca Juga:   Diringkus Polisi, Begal Payudara Ini Mengaku Beraksi di Belasan TKP 

Pemerintah Kabupaten Tabanan saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait agar proses administrasi segera rampung. Sambil menunggu, P3K paruh waktu diharapkan tetap bersabar dan menjaga semangat pengabdian, seiring komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini