Jangan Buang Sampah Sembarangan di Kutuh, Sanksi Berat Mengintai

0
41
Buang sampah di Kutuh
Ilustrasi larangan buang sampah sembarangan. (ist)

balibercerita.com –
Aksi buang sampah sembarangan sangat dilarang di wilayah Desa Kutuh. Terlebih, Pemerintah Desa Kutuh bersama Desa Adat Kutuh telah berkomitmen menegakkan aturan kebersihan.

Seperti belum lama ini, Perbekel Kutuh didampingi Bendesa Adat, prajuru desa, dan tokoh masyarakat kembali menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan di wilayah Desa Kutuh. Dalam penindakan itu, dua orang pelaku tertangkap basah membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya. Tanpa perlawanan, para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Desa Kutuh untuk dimintai keterangan.

Perbekel Kutuh, Wayan Mudana mengatakan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai klarifikasi. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan desa (perdes), sanksi denda maksimal dapat mencapai Rp3 juta. Namun dengan mempertimbangkan volume sampah yang dibuang, denda yang dikenakan ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang dari desa dinas. “Walaupun sampahnya tidak terlalu banyak, pelaku ini diketahui sudah tiga kali membuang sampah di lokasi yang sama,” jelas Mudana.

Baca Juga:   Cair, Bantuan Hari Raya Rp2 Juta Per KK di Badung

Tak hanya pelaku pembuangan, sanksi juga dikenakan kepada oknum yang memberikan izin membuang sampah di lokasi tersebut, meski lahan itu bukan miliknya. Oknum tersebut diketahui memungut biaya Rp20 ribu dari pelaku dan sebelumnya sudah pernah mendapat peringatan. “Karena tetap mengabaikan peringatan, yang bersangkutan juga kami kenakan denda Rp1 juta,” tegas Mudana.

Mengingat para pelaku tidak membawa uang saat penindakan, pihak desa mengamankan barang milik mereka sebagai jaminan. Kartu identitas pelaku pembuangan sampah ditahan sementara, sementara sepeda motor milik pemberi izin diamankan di Kantor Desa Kutuh. Barang-barang tersebut baru dikembalikan setelah denda dibayarkan.

Baca Juga:   Penerbangan China Airlines ke Bali Kembali Beroperasi

Selain sanksi dari desa dinas, kedua pelaku juga dikenakan sanksi adat sesuai pararem Desa Adat Kutuh berupa 50 kilogram beras atau setara Rp500 ribu per orang. Petugas linmas yang memergoki langsung kejadian tersebut juga memperoleh apresiasi sesuai ketentuan dari denda yang dibayarkan pelaku.

Bendesa Adat Kutuh, I Nyoman Mesir menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk siapapun, baik pendatang maupun warga lokal. Bahkan, sanksi akan diperberat apabila pelanggaran dilakukan oleh krama ngarep Desa Adat Kutuh. “Kalau warga sendiri yang melanggar, sanksinya bisa diarak keliling desa agar menjadi pembelajaran bersama,” ujarnya.

Baca Juga:   Big Match Laga Bali United vs Bhayangkara FC

Mesir juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan jika menemukan praktik pembuangan sampah sembarangan. “Mari kita jaga Kutuh bersama. Ada apresiasi bagi warga yang membantu melaporkan dan menangkap pelaku,” tambahnya.

Sejak dibentuknya Satgas Sampah Desa Adat Kutuh, praktik pembuangan sampah sembarangan di wilayah tersebut berangsur menurun. Satgas yang rutin berpatroli pagi dan sore hari tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat agar disiplin mengelola sampah serta memanfaatkan fasilitas TPST 3R yang telah tersedia. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini