Permohonan Visa Kunjungan dan Perpanjangan Dapat Dilakukan Melalui Website Molina Imigrasi

0
302
Visa
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau penerapan website Molina. (ist)

Jakarta, balibercerita.com – 

Sebagai salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang digalakkan Ditjen Imigrasi, permohonan visa kunjungan wisata dan visa kunjungan pra-investasi kini juga dilayani secara online. Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan permohonan tersebut melalui website molina.imigrasi.go.id. Layanan tersebut dibuka sejak Kamis (26/1), bertepatan dengan HUT Imigrasi Indonesia yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menerangkan, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online. Selain mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan pra-investasi, WNA juga dapat memperpanjang electronic visa on arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). 

Baca Juga:   Pemkab Badung Gerak Cepat Tangani Puing Bangunan Ilegal di Pantai Bingin

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan demikian, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. 

“Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet,” terangnya.

Baca Juga:   Pendidikan Gratis Berbayar Gunakan Sampah Ala Yayasan Project Jyoti Bali

Visa kunjungan untuk wisata dan pra-investasi ini dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan pra-investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat email WNA. 

Baca Juga:   Hari Ketiga Pencarian Korban Banjir Bandang Banjar, Anak 12 Tahun Ditemukan Meninggal di Perairan Dencarik

“Saya berharap segala ikhtiar yang kami lakukan akan berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara. Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi,” pungkasnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini