Penyelundupan Puluhan Sapi dengan Dokumen Karantina Palsu Digagalkan di Gilimanuk

0
24
Penyelundupan sapi
Penyelundupan sapi dengan dokumen palsu berhasil digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk. (ist)

balibercerita.com
Upaya penyelundupan puluhan sapi kurban dengan dokumen karantina palsu berhasil digagalkan petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali). Sebanyak 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk ditahan di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk pada Kamis (7/5).

Kasus ini terungkap saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Gilimanuk. Petugas mencurigai sebuah truk pengangkut sapi yang melintas tanpa melapor ke karantina sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sopir, truk tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana dan hendak mengirim hewan kurban ke Lampung. “Saat petugas karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ungkap Heri dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/5).

Baca Juga:   Undiksha Job Fair 2025: Buka Peluang Karier, Gratis untuk Umum

Dari hasil pemeriksaan, sertifikat kesehatan hewan (KH1) yang ditunjukkan kepada petugas ternyata tidak terdaftar dalam sistem BEST TRUST Barantin. Bahkan, setelah kode QR pada dokumen dipindai, hasilnya dinyatakan tidak valid.

Petugas kemudian mengamankan 25 ekor sapi beserta truk pengangkutnya ke Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk. Sementara pemilik alat angkut juga telah dimintai keterangan oleh petugas. “Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” jelas Heri.

Baca Juga:   Eva Air Kembali Terkoneksi dengan Bandara Ngurah Rai

Menjelang hari raya Iduladha, lalu lintas pengiriman hewan kurban disebut mengalami peningkatan signifikan. Namun demikian, Karantina Bali menegaskan bahwa pengawasan tetap diperketat guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun lumpy skin disease (LSD).

Heri menekankan bahwa lalu lintas hewan bukan sekadar memindahkan ternak antarwilayah, tetapi juga membawa risiko penyebaran penyakit ke daerah tujuan apabila tidak melalui prosedur yang benar. “Jadi ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tambahnya.

Baca Juga:   Bupati Giri Prasta Pimpin Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 35 juncto Pasal 88. Karantina Bali mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mengabaikan prosedur karantina demi mengejar permintaan pasar menjelang Iduladha. Pihaknya memastikan layanan konsultasi dan informasi karantina terbuka bagi masyarakat, termasuk melalui layanan WA Center Karantina Bali. (BC5)