Pemkab Badung Berlakukan Sanksi Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan

0
119
Buang sampah sembarangan
Ilustrasi larangan buang sampah sembarangan. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung mulai menerapkan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2013 dan Perda Nomor 7 Tahun 2016, para pelanggar nantinya akan diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Rencana penindakan melalui jalur hukum ini akan mulai diproses pada 10 April 2026.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan bahwa masa pembinaan bagi pelanggar telah berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) yang diproses di PN Denpasar.

Baca Juga:   Ratusan Narapidana Dapatkan Remisi Nyepi, 4 Orang Langsung Bebas

“Sesuai perintah Bapak Bupati, Pemkab Badung mulai mengambil tindakan tegas, kita berlakukan perda, ada 2 perda yang mengatur tentang sampah, nomor 7 tahun 2013 tentang sampah dan Perda 7 tahun 2016 tentang tibum tranmas, sudah ada tegas sanksi yg diberikan terhadap pelanggar melalui tipiring,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Ia menyebutkan, pihaknya telah memperoleh jadwal sidang tetap untuk perkara tipiring di PN Denpasar, yakni setiap hari Rabu. Dengan adanya jadwal tersebut, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.

Baca Juga:   Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Inventarisasi Pohon

“Dari data sementara, sebanyak enam pelanggar yang diamankan pada pekan lalu seluruhnya berasal dari kawasan Kuta, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan pelanggaran pembuangan sampah,” ungkapnya.

Selain itu, Suryanegara juga mengungkapkan adanya laporan pelanggaran baru yang diterima dari Plt. Kepala DLHK Badung. Para pelanggar tersebut direncanakan akan mulai diproses pada 10 April 2026 melalui pengajuan ke PN Denpasar. Besaran sanksi yang dijatuhkan nantinya akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan. “Nanti besaran denda diputuskan oleh hakim, biasanya dibedakan besarannya antara pelanggar individu dengan pengelola atau perusahaan atau koperasi,” paparnya.

Baca Juga:   Vistara Jadi Satu-satunya Penerbangan Langsung India-Bali

Melalui langkah penegakan hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, terutama di kawasan pariwisata seperti Kuta yang menjadi wajah Bali di mata wisatawan. “Untuk data (pelanggar) lengkapnya ada di DLHK, karena mereka yang memberikan surat peringatan awal. Kami menindaklanjuti dari peringatan tersebut,” imbuhnya. (BC9)