Langkah Matangkan Creative Financing, Ponda Wirawan Dukung Bupati Badung Belajar Obligasi Daerah ke DKI Jakarta

0
3
I Made Ponda Wirawan
I Made Ponda Wirawan. (ist)

balibercerita.com –
Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung mencari sumber pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan mulai mendapat dukungan luas. Salah satunya datang dari Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, S.T. yang mengapresiasi langkah Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa melakukan studi tiru ke DKI Jakarta terkait penerapan skema creative financing melalui obligasi daerah.

Menurut Ponda, kunjungan tersebut bukan sekadar studi banding, melainkan bagian dari proses mematangkan kebijakan agar implementasinya di Badung nantinya berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan daerah. “Langkah studi tiru ke DKI Jakarta terkait obligasi daerah ini juga dalam rangka pematangan,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Mambal ini.

Ia menilai obligasi daerah layak dipertimbangkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan karena memiliki banyak keunggulan dibandingkan skema pinjaman konvensional. “Penerbitan obligasi daerah sangat menguntungkan karena tidak membebani APBD sehingga percepatan pembangunan infrastruktur bisa dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga:   Dinas PUPR Badung Normalisasi Tukad Pemutih, Sampah di Kawasan Mangrove Dibersihkan

Ponda menjelaskan, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat maupun investor di pasar modal. Dana tersebut digunakan membiayai proyek-proyek investasi publik, sementara pemerintah daerah berkewajiban membayar kupon secara berkala dan melunasi pokok utang saat jatuh tempo.

Menurutnya, instrumen pembiayaan jangka panjang ini menjadi semakin relevan di tengah berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD). Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengumumkan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Menurutnya, terobosan tersebut sangat memungkinkan diterapkan di Kabupaten Badung yang memiliki kapasitas fiskal kuat.
Selain memberikan ruang pembiayaan yang lebih luas, Ponda menegaskan obligasi daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang diperkuat dengan PP Nomor 1 Tahun 2024, PMK Nomor 87 Tahun 2024, serta POJK Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga:   Komisi IV DPRD Badung Soroti Banjir Kuta, Desak Evaluasi Menyeluruh

Dukungan serupa juga datang dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bali. Ketua BEI Bali, Gusti Agus Andiyasa menilai peluang pemerintah daerah di Bali menerbitkan obligasi sangat terbuka selama mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. “Daerah akan memperoleh dana segar dari masyarakat sendiri, sementara manfaat bunga obligasi juga dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai investor,” ujarnya.

Baca Juga:   DPRD Badung Terima Kunjungan Mahasiswa FISIP Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Bahas Strategi Digitalisasi dan Pelayanan Publik

Sementara itu, pada Selasa (4/8), Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta. Pertemuan tersebut membahas berbagai peluang kerja sama, mulai dari pembiayaan pembangunan, infrastruktur, kebudayaan hingga pariwisata.

Salah satu agenda strategis yang menjadi pembahasan adalah peluang penerapan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah harus mulai meninggalkan pola pembiayaan yang hanya mengandalkan cara-cara konvensional.

“Badung memiliki APBD yang sangat besar. Namun untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan diperlukan creative financing. Badung memiliki potensi untuk menerbitkan obligasi daerah seperti Jakarta,” kata Pramono. (adv)