KLH dan Pemprov Bali Deklarasikan Stop Open Dumping, Fokus Pemilahan dari Sumber

0
11
Open dumping
Menteri LH bersama Gubernur Bali saat meninjau sentra kompos. (ist)

balibercerita.com –
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemprov Bali memperkuat komitmen untuk menghentikan praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali. Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi sistem pengelolaan sampah, dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju pendekatan yang lebih modern berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, serta pengolahan berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penghentian open dumping tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran dan praktik pemilahan sampah di tingkat masyarakat. “Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” tegasnya.

Baca Juga:   Wabup Bagus Alit Sucipta Dampingi Wagub Giri Prasta Hadiri HUT ke-22 Baladika Bali: Salurkan Ribuan Komposter, Bantu Pemerintah Kelola Sampah

Secara nasional, pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping dihentikan paling lambat pada 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target ambisius ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun 2026.

Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia telah menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk sejumlah fasilitas di wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga:   Suhu Udara di Kintamani Mencapai 11 Derajat Celcius, BMKG: Fenomena Lazim yang Masuk Lebih Awal

Di Bali sendiri, khususnya di Denpasar dan Kabupaten Badung, capaian pemilahan sampah menunjukkan progres signifikan dengan angka lebih dari 60 persen. Pencapaian ini dinilai sebagai lompatan besar dalam perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat. “Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” ujar Menteri Hanif.

Sebagai bagian dari pemantauan lapangan, Menteri Hanif juga meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, antara lain TPST Kertalangu, TPS 3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, serta TPST Tahura I. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional, pengendalian sampah masuk, serta dukungan infrastruktur dalam mendukung penghentian open dumping di Bali.

Baca Juga:   Gubernur Koster Minta Perbekel “Jengah” Kelola Sampah Berbasis Sumber

Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS 3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah. Upaya ini bertujuan meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy di masa depan.

Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di tengah masyarakat. (BC5)