balibercerita.com –
Upaya Pemerintah Kabupaten Badung menekan persoalan sampah dan pelanggaran ketertiban umum mulai dilakukan lebih tegas. Melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar langsung di kantor Camat Kuta, Jumat (8/5), para pelanggar tidak hanya mendapat teguran, tetapi langsung menjalani proses hukum di tempat.
Dalam sidang perdana yang digelar Satpol PP Badung bersama Pengadilan Negeri Denpasar di wilayah Kuta tersebut, sebanyak tujuh pedagang liar dan dua pelanggar pembuangan sampah dijatuhi sanksi denda. Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi penertiban di kawasan Kuta dan Kuta Selatan karena melanggar Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Tujuh pedagang liar yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan dikenakan denda masing-masing Rp100 ribu. Sementara dua pelanggar sampah didenda Rp150 ribu dan Rp300 ribu sesuai jenis dan volume sampah yang dibuang.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, sidang di tempat ini menjadi langkah baru untuk mempercepat penegakan perda sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat. “Biasanya sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, namun kali ini kami laksanakan langsung di lokasi dan ini yang pertama,” ujarnya, Minggu (10/5).
Menurutnya, sejatinya terdapat 12 pelanggar yang dijadwalkan mengikuti sidang tipiring tersebut. Selain tujuh pedagang liar, ada pula lima pelanggar kasus sampah. Namun, tiga pelanggar sampah lainnya terpaksa dijadwalkan ulang lantaran datang terlambat saat persidangan berlangsung.
“Yang tiga pelanggar sampah itu datang terlambat. Mereka diminta hadir jam 8 pagi, tetapi baru datang sekitar jam 10 lebih. Saat itu sidang sudah berlangsung sehingga hakim meminta mereka mengikuti sidang minggu depan saja,” katanya.
Suryanegara menilai, pelaksanaan sidang di tempat lebih efektif dibanding harus digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab selama ini banyak pelanggar tidak menghadiri sidang karena alasan jarak.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan setelah Satpol PP lebih dulu memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Namun jika pelanggaran terus diulangi, sanksi yang diberikan bisa lebih berat. “Dalam perda diatur ancaman denda hingga Rp25 juta atau kurungan tiga bulan,” tegasnya.
Satpol PP Badung juga memastikan sidang tipiring akan rutin digelar setiap pekan. Bahkan seluruh pelanggaran terkait sampah di tengah kondisi darurat sampah saat ini akan diupayakan diproses melalui sidang tipiring, termasuk kasus yang ditemukan desa adat. “Semua pelanggaran sampah akan kami bawa ke tipiring. Bahkan kalau ditemukan oleh desa adat, kasusnya juga bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Selain pelaku individu, tempat usaha yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pembuangan sampah juga berpotensi dikenakan sanksi administrasi mulai dari penghentian sementara operasional, penyegelan hingga pencabutan izin usaha. (BC5)


















