Jasamarga Tegaskan Helm Wajib di Tol Bali Mandara

0
238
Jalan Tol Bali Mandara
Salah seorang pengendara melintas di Jalan Tol Bali Mandara tanpa menggunakan helm. (ist)

Denpasar, balibercerita.com –
PT Jasamarga Bali Tol menegaskan bahwa seluruh pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Tol Bali Mandara wajib mengenakan helm berstandar SNI. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya sebuah video yang menunjukkan seorang pengendara motor tanpa helm melaju di tol tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (1/7) sekitar pukul 17.59 Wita. Pengendara dalam video diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia yang masuk ke Jalan Tol Bali Mandara melalui gerbang Jalan Tol Nusa Dua, tepatnya di pintu transaksi jalur motor 05.

Baca Juga:   Dukungan Blue Bird Terhadap Transisi Energi Bersih, Bangun PLTS Atap Berkapasitas 30,2 KWT

“Yang bersangkutan melintasi tol tanpa mengenakan helm. Petugas kami di lapangan sudah berupaya memberikan teguran dan imbauan, namun tidak direspons karena yang bersangkutan diduga menggunakan headset saat berkendara,” jelas I Wayan Purwajaya, Assistant Manager RQM and Corporate Communication PT Jasamarga Bali Tol (JBT).

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali

Menindaklanjuti insiden tersebut, jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) Induk VI melakukan penelusuran terhadap lokasi penyewaan motor yang digunakan. WNA tersebut akhirnya dipanggil ke Markas Komando PJR Induk VI untuk dimintai klarifikasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Purwajaya mengingatkan bahwa Jalan Tol Bali Mandara merupakan bagian dari infrastruktur publik yang tunduk pada peraturan lalu lintas nasional. Tidak ada pengecualian bagi siapapun, termasuk turis asing. Semua pengendara wajib mematuhi aturan, termasuk penggunaan helm sesuai standar keselamatan.

Baca Juga:   Pemkot Denpasar Jajaki Kolaborasi dengan Pemerintah India

JBT juga mengimbau kepada seluruh penyedia jasa rental kendaraan untuk memastikan para pengguna, khususnya wisatawan mancanegara, memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas selama berada di Indonesia. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini