
balibercerita.com –
Komisi I dan II DPRD Badung melakukan peninjauan lapangan ke sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, yang diduga melanggar aturan tata ruang. Dari hasil pengecekan, Selasa (7/10), ada sekitar 5 are lahan milik pemerintah yang diduga digunakan sebagai area parkir. Selain itu, bangunan vila berdiri di bantaran sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung.
DPRD Badung pun meminta agar bangunan yang melanggar segera dibongkar, dan kondisi lingkungan dikembalikan seperti semula. Kunjungan lapangan tersebut dihadiri Ketua Komisi II, I Made Sada, Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, serta sejumlah anggota dewan lainnya, diantaranya Wayan Edi Sanjaya, Putu Dendi Astra Wijaya, Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, dan Wayan Sugita Putra. Turut hadir unsur eksekutif dari Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Camat Kuta Utara, dan Perbekel Canggu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, kunjungan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan Satpol PP Badung. Hasil pengecekan menunjukkan adanya pembangunan di luar batas sertifikat hak milik (SHM) serta pelanggaran terhadap sempadan sungai.
“Rekomendasinya tegas, harus ada pembongkaran. Harus fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula sebelum adanya pembangunan ini,” tegas Lanang Umbara.
Ia menambahkan, pihak pengelola vila diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, khususnya pada bangunan yang berdiri di luar SHM dan di bantaran sungai. “Jika tidak, kami di DPRD Badung akan memberikan rekomendasi untuk melakukan tindakan tegas untuk melakukan pembongkaran dan membekukan sementara izin-izin yang dimiliki,” ujarnya.
Lanang Umbara juga mengungkapkan bahwa usaha tersebut baru memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan pembangunannya tidak sesuai peruntukan. Penindakan dilakukan untuk mengantisipasi potensi bencana banjir yang sebelumnya sempat melanda wilayah tersebut.
“Dengan pengalaman kemarin bahwasannya di Bali terjadi banjir yang sangat besar, makanya kami fokus pada hari ini terkait dengan hal-hal yang kita laksanakan untuk penanggulangan bencana banjir. Agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” jelasnya.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) I kepada pemilik vila. Pemilik pun telah mengakui adanya pelanggaran. Jika hingga SP III tidak ada tindak lanjut, pembongkaran akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bupati Badung.
“Mereka memang mengakui melebihi di luar kepemilikan. Teguran pertama sudah dikirim, dengan tenggat waktu sesuai SOP, yaitu satu minggu untuk peringatan pertama, dan maksimal satu bulan hingga pembongkaran,” terang Suryanegara.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik vila, I Nyoman Hendry Saputra menyampaikan, kliennya merupakan korban penipuan oleh pihak developer sebelumnya. Investor disebut akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyesatan dalam transaksi.
“Investor kami membeli hak sewa dengan itikad baik, berdasarkan sertifikat yang diyakinkan oleh developer. Setelah dilakukan proses perizinan, baru diketahui vila tersebut berdiri di bantaran sungai,” jelasnya. (adv)


















