balibercerita.com –
DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menyuarakan aspirasi agar alokasi dana desa ditingkatkan dan tidak dikurangi. Peningkatan anggaran perdesaan tersebut dinilai vital agar setiap desa memiliki kemampuan finansial untuk membangun fasilitas pengolahan sampah mandiri seperti TPS 3R.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, I Made Mudarta mengingatkan, kebijakan alokasi dana desa merupakan amanat bersejarah yang lahir di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Undang-Undang Desa itu lahir dan disahkan oleh Presiden ke-6 Pak SBY tahun 2014. Semangatnya adalah desanya harus dibangun. Kalau kita ingin menuju Indonesia Emas, desanya harus kita bangun. Bagaimana membangun desa itu? Ya, dengan anggaran yang ditambah, bukan dikurangi,” ujar Made Mudarta saat Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, di Sekretariat DPD Partai Demokrat Bali, pada Minggu (23/8).
Mudarta menilai penanganan sampah di Bali mestinya tuntas di tingkat desa agar tidak bergeser dari satu wilayah ke wilayah lain hingga mencemari ruang publik serta destinasi wisata. “Visi besar kita bersama adalah menyelesaikan urusan sampah itu berbasis desa melalui pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga. Jika anggaran ditambah, setiap desa bisa olah sampah sendiri. Sampah selesai di desa, ekonomi desa bergerak, dan menciptakan lapangan kerja lokal,” jelasnya.
Oleh karena itu, Partai Demokrat mengimbau pemerintah pusat agar tidak memangkas alokasi fiskal untuk desa akibat efisiensi anggaran, melainkan menjamin ketersediaan anggaran sebelum meluncurkan program-program baru di tingkat pusat.
Menanggapi kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan atau korupsi dana desa di tingkat bawah, Mudarta menegaskan pentingnya pengawasan melekat dari aparat penegak hukum (APH) serta kontrol sosial dari masyarakat dan media massa.
“Kalau ada penggunaan dana yang tidak beres, tinggal sampaikan ke teman-teman media. Tentu harapan kita APH akan memonitor. Jika kita ingin Indonesia adil dan makmur, korupsi harus tidak ada. Oleh karenanya, Undang-Undang Perampasan Aset dan pembuktian terbalik sumber harta pejabat mesti harus dibuat,” tegas Mudarta. (BC18)



















