
balibercerita.com –
Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi gratifikasi dan antikorupsi, regulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), penggunaan aplikasi e-LHKPN, serta pengelolaan keuangan desa kepada 133 perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (23/2). Kegiatan berlangsung di Warung K-Nol, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di tengah meningkatnya peran desa dalam pembangunan dan pelayanan publik. Dalam sosialisasi tersebut, perbekel diingatkan pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi dan tindak pidana korupsi, mengingat posisi mereka sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, dan aset desa.
Kurangnya pemahaman terkait batasan gratifikasi dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik disengaja maupun tidak. Karena itu, peningkatan wawasan antikorupsi dianggap sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan serta menjaga integritas aparatur desa.
Selain itu, Inspektorat juga memaparkan ketentuan pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. Perbekel termasuk kategori wajib lapor sesuai regulasi yang berlaku. Pelaporan tersebut dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.
Sosialisasi juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib dan sesuai aturan, mengingat besarnya alokasi dana desa dan meningkatnya program pembangunan. Keterbatasan sumber daya manusia di desa disebut sebagai salah satu kendala utama yang berpotensi memicu kesalahan administrasi maupun keuangan hingga berdampak hukum.
Selain itu, desa diminta memperbarui produk hukum seperti peraturan desa dan kebijakan teknis agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Sinkronisasi regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola desa yang transparan, termasuk dalam pengelolaan aset.
Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan aparatur desa serta mencegah penyalahgunaan kewenangan. “Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengingatkan kewajiban administratif, tetapi untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh perbekel wajib melaporkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 sesuai Peraturan Bupati Tabanan Nomor 111 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bupati. Pada 2025 masih terdapat perbekel yang belum melapor. Sementara pada 2026, tercatat 55 perbekel telah melaporkan LHKPN, sedangkan 78 lainnya belum melapor dan sebagian masih berstatus draf.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh Perbekel memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan melaksanakannya melalui aplikasi e-LHKPN, serta melakukan pemantauan setiap tahapan pelaporan hingga menerima tanda terima dan diumumkannya LHKPN oleh KPK. Tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan Inspektorat akan melakukan pendampingan teknis pengisian e-LHKPN agar tidak ada lagi perbekel yang mengalami kendala administratif maupun teknis. “Kami dari Inspektorat akan melakukan pendampingan dalam pengisian e-LHKPN agar tidak ada lagi perbekel yang mengalami kendala teknis maupun administratif,” pungkasnya. (BC13)
















