
Mangupura, balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung menerima hibah barang milik negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 bidang tanah dengan total nilai Rp26 miliar lebih.
Acara serah terima hibah BMN dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi digelar di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (15/7). Hibah BMN diserahkan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, diterima Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. Hadir Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua DPRD, I Made Sunarta, Forkopimda Badung, Sekda Badung, IB Surya Suamba beserta pimpinan perangkat daerah, Kepala Satgas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK RI, Leo Sukoto Manalu beserta tim KPK RI, camat, perbekel, lurah, dan bendesa adat se-Badung, serta kepala lingkungan se-Kuta Utara.
Dalam sambutannya, Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI, khususnya Direktorat Labuksi, yang telah mempercayakan hibah BMN hasil rampasan korupsi kepada Pemkab Badung. Hal ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya Pemkab Badung, dalam memastikan aset negara dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. “Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya seraya memastikan hibah akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Diharapkan pula, hibah ini dapat mendukung percepatan terwujudnya visi dan misi Pemkab Badung yang dituangkan dalam tujuh program strategis (Sapta Kriya Adi Cipta). Aset ini akan dimanfaatkan untuk mewujudkan program strategis yang ke tujuh yaitu membangun taman kreatif desa, untuk menyiapkan ruang dan wahana bagi masyarakat umum untuk beraktivitas. “Tanah dimaksud kami akan gunakan untuk mendukung program strategis,” tegasnya.
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto menjelaskan, kegiatan ini adalah serah terima hibah barang rampasan negara dari penanganan perkara yang dilakukan KPK kepada Pemkab Badung. Yang diserahkan berupa tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan nilai Rp26 miliar lebih hasil perkara tindak pidana korupsi bansos pada saat Covid-19. Diharapkan aset ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pelayanan publik.
Plt. Kepala BPKAD Badung, I Ketut Wisuda melaporkan, serah terima hibah BMN, barang rampasan KPK diawali dengan menyampaikan Surat Permohonan Bupati Badung kepada KPK terhadap 6 bidang tanah yang berlokasi di Kerobokan Kelod untuk menjadi barang milik daerah. Hibah barang sitaan yang diserahkan berupa 6 bidang tanah.
Ditambahkan, hibah tanah barang sitaan yang diserahkan berupa enam bidang tanah yaitu; SHM No. 7904/Kerobokan Kelod luas 300 meter persegi, SHM No. 7905/Kerobokan Kelod luas 115 meter persegi, SHM No. 7897/Kerobokan Kelod luas 150 meter persegi, SHM No. 7986/Kerobokan Kelod luas 300 meter persegi, SHM No.7906/Kerobokan Kelod luas 610 meter persegi, dan SHM No. 7898/Kerobokan Kelod luas 590 meter persegi. Luas total 2.065 meter persegi dengan nilai total Rp26.747.877.000. (BC13)















