Mangupura, balibercerita.com –
Komisi III DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung pada Senin (28/4). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bapenda ini membahas evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2024 serta menyoroti kinerja di sektor pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Badung, Made Sunarta dan dihadiri oleh Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya seperti I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, dan I Nyoman Karyana.
Dalam paparannya, Made Sunarta menegaskan, rapat ini bertujuan memberikan masukan terhadap kinerja pendapatan daerah. Ia menyoroti sejumlah tantangan, termasuk rendahnya realisasi PAD dibanding potensi yang ada.
“Banyak menilai potensi Badung sangat tinggi, namun realisasinya masih belum maksimal. Salah satu kendalanya adalah meningkatnya transaksi online, seperti pemesanan kamar dan pembelian makanan, yang sulit dilacak,” ujar Sunarta.
Ia juga menyinggung maraknya rumah-rumah mewah yang disewakan secara komersial seperti vila. Sunarta mendorong adanya sinergi antara pemerintah desa, pelaku pariwisata, dan pemerintah daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Selain itu, ia menyarankan Bapenda aktif mencari peluang pendanaan dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Badung.
Senada dengan Sunarta, Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan menyebutkan, rapat ini sebagai landasan dalam menyusun strategi ke depan. Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi guna menjawab tantangan di sektor pendapatan.
“Kami siap mendukung penguatan dari sisi regulasi, termasuk revisi perda atau pembentukan perda baru. Salah satu fokus kami adalah praktik penyewaan rumah mewah yang belum menyumbang pajak secara maksimal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan vila ilegal yang telah melakukan aktivitas ekonomi tanpa izin resmi. Meski belum berizin, menurutnya aktivitas tersebut tetap merupakan objek pajak.
“Jika ada transaksi dan konsumen, itu sudah menjadi objek pajak. Pemerintah daerah wajib melakukan pemungutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (BC9)


















