
balibercerita.com –
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi capaian Pemkab Badung yang kembali meraih opini wajar pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Predikat tersebut dinilai menjadi bukti kuat terjalinnya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Apresiasi tersebut disampaikan Anom Gumanti usai menghadiri penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rapat paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali, di Renon, Senin (8/6). “Kami memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran pemerintah daerah serta DPRD. Ini merupakan cerminan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik,” ujar Anom Gumanti.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa capaian WTP tidak hanya berbicara mengenai laporan keuangan yang baik, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi (ketaatan terhadap asas hukum dan peraturan perundang-undangan), keterbukaan informasi publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang notabene menjadi materi pemeriksaan BPK.
Menurutnya, keberhasilan meraih WTP untuk ke-12 kalinya menjadi prestasi yang patut dipertahankan. Namun, ia mengingatkan agar hasil pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi pencapaian administratif, melainkan momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan saya, capaian ini bisa dipertahankan. Yang lebih penting lagi, hasil pemeriksaan BPK saat ini harus menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan yang lebih baik bagi masyarakat Badung, khususnya dalam mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Terkait sejumlah catatan yang disampaikan BPK, khususnya mengenai pengelolaan dana hibah, Anom Gumanti menilai sistem yang dimiliki Pemkab Badung sebenarnya sudah cukup baik melalui penerapan e-hibah. Meski demikian, ia meminta agar catatan yang masih muncul dapat segera ditindaklanjuti dengan perbaikan kedepannya. Ia berharap eksekutif dapat lebih selektif lagi, terutama dalam aspek birokrasi dan pengawasan.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga penerima hibah yang wajib mematuhi aturan serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima. Pendampingan kepada masyarakat penerima hibah juga perlu terus diperkuat, karena tidak semua penerima memahami mekanisme administrasi dan pelaporan yang diwajibkan dalam pengelolaan dana hibah.
“Pemerintah harus tetap memberikan pendampingan kepada masyarakat. Tidak semua masyarakat memahami proses, sistem, maupun pertanggungjawaban administrasinya. Karena itu perlu dimonitor dan didampingi,” jelasnya.
Terkait batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Anom Gumanti optimistis seluruh catatan dapat diselesaikan lebih cepat. “Enam puluh hari itu waktu yang sangat longgar. Harapan saya, satu bulan sudah bisa selesai sehingga seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik,” pungkasnya. (adv)

















