balibercerita.com –
Bali dinilai membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan keimigrasian. Tingginya jumlah warga negara asing (WNA) yang datang dan menetap di Pulau Dewata membuat pendekatan keimigrasian tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim saat memberikan kuliah umum dalam rangka Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradata, di The Sukarno Center, Tampaksiring, Gianyar pada Jumat (22/5). Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna, mahasiswa, akademisi, unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Peran Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebagai Pilar Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik”, Silmy Karim menekankan bahwa Bali menjadi salah satu barometer utama kinerja keimigrasian nasional. Menurutnya, penerapan kebijakan yang seragam berpotensi mengancam kelestarian budaya dan lingkungan Bali yang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain.
Ia menjelaskan, meskipun secara nasional jumlah WNA masih berada di bawah satu persen dari total populasi Indonesia, proporsi WNA di Bali jauh lebih tinggi. Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan selective policy untuk menyaring wisatawan berkualitas dengan daya beli tinggi sekaligus mencegah masuknya pihak-pihak yang berpotensi membawa dampak negatif, seperti tindak kriminal, narkotika, benturan budaya, hingga ancaman terorisme. “Penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan,” tegas Silmy.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi dengan kepolisian, BIN, dan Kementerian Pariwisata. Sistem ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia, khususnya Bali.
Selain itu, berbagai inovasi layanan juga terus dilakukan, mulai dari kemudahan pembayaran visa dari luar negeri menggunakan kartu kredit hingga kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang memungkinkan diaspora Indonesia keluar-masuk Tanah Air tanpa visa maupun KITAS, sekaligus membuka peluang kontribusi yang lebih besar terhadap investasi dan perekonomian nasional.
Menanggapi berbagai terobosan tersebut, Arya Wedakarna memberikan apresiasi terhadap kinerja imigrasi, terutama penerapan autogate untuk paspor elektronik di Bali yang dinilai berhasil mengurangi antrean panjang di bandara dan mendapat perhatian dari negara-negara ASEAN.
Ia juga menyambut baik penambahan sumber daya manusia serta penguatan infrastruktur pelayanan keimigrasian, termasuk kehadiran kantor imigrasi yang lebih maju di Klungkung dan Tabanan. Meski demikian, Arya Wedakarna mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat lokal di tengah meningkatnya jumlah WNA yang tinggal dan beraktivitas layaknya warga setempat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons melalui penguatan regulasi, termasuk mempertimbangkan amandemen Undang-Undang Keimigrasian agar lebih relevan dengan tantangan saat ini.
Dari diskusi yang berlangsung, muncul kesimpulan bahwa Bali memerlukan kebijakan keimigrasian yang lebih adaptif dan spesifik sesuai karakteristik daerah. Penguatan pengawasan melalui APOA, pembenahan kebijakan visa, serta peningkatan kesiapan generasi muda Bali dalam menghadapi persaingan global menjadi agenda penting yang harus segera diwujudkan.
Karena itu, kolaborasi antara DPD RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Bali, serta institusi pendidikan dinilai menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keunikan Bali sekaligus memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat lokal di tengah derasnya arus globalisasi. (BC5)

















