balibercerita.com –
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) meninggal dunia saat menjalani proses detensi keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai pada Jumat (10/7) malam. Sebelum dinyatakan meninggal, yang bersangkutan sempat mendapatkan penanganan medis darurat dan dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa ini bermula dari penanganan kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan CJMH. Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjelaskan, kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sejak akhir Maret 2026. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan beberapa kali pemanggilan untuk klarifikasi, petugas menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Meski telah diberikan kesempatan berulang kali untuk menyelesaikan proses keimigrasiannya secara kooperatif, CJMH disebut tidak memenuhi sejumlah undangan resmi yang dilayangkan petugas. Pada Jumat (10/7), tim Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Jimbaran. Proses penjemputan dilakukan dengan didampingi unsur Banjar setempat sebelum CJMH ditempatkan di ruang detensi untuk menunggu proses deportasi.
Namun, pada hari yang sama, situasi tak terduga terjadi di ruang detensi. Saat melakukan pemantauan rutin, petugas mendapati adanya kejanggalan dari rekaman kamera pengawas (CCTV). CJMH terlihat tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu yang cukup lama saat berada di dalam toilet. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi dan menemukan yang bersangkutan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan memberikan pertolongan pertama, termasuk bantuan oksigen. Secara bersamaan, koordinasi dilakukan dengan rumah sakit terdekat untuk mengirimkan ambulans ke lokasi. Tim medis yang tiba di Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan penanganan awal sebelum membawa CJMH menuju Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan awal pihak rumah sakit, terdapat dugaan serangan jantung yang menjadi faktor saat kejadian berlangsung. Pascakejadian tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Polres Badung dan Polsek Kuta Selatan.
Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Imigrasi menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kematian sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian dan rumah sakit.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum atas peristiwa tersebut. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga. Dalam setiap proses penindakan keimigrasian, kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Bugie menegaskan bahwa petugas piket telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur yang berlaku. Begitu ditemukan kejanggalan melalui pemantauan CCTV, tindakan cepat dan pertolongan pertama langsung diberikan sebelum tim medis tiba di lokasi.
Ia juga memastikan Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, rumah sakit, serta perwakilan Pemerintah Australia, guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh otoritas terkait agar proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan sesuai prosedur,” tegasnya. (BC5)
















