Operasi Wira Waspada 2026: Imigrasi Ngurah Rai Sikat WNA Pelanggar, dari Dokumen Fiktif hingga Prostitusi Online

0
128
Imigrasi Ngurah Rai
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mendatangi sejumlah WNA. (ist)

balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah kedaulatan hukum dan ketertiban di Pulau Dewata. Melalui pengawasan keimigrasian yang intensif dalam rangka Operasi Wira Waspada 2026, petugas berhasil mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari deteksi dini sekaligus respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali. Operasi yang berlangsung pada awal April tersebut menyasar sejumlah titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, termasuk penelusuran aktivitas digital melalui Unit Siber Keimigrasian.

Pada operasi Rabu (8/4) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, petugas mengamankan dua WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif. AKC, warga negara Nigeria, diketahui memegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) investor dan diduga mendirikan perusahaan fiktif.

Baca Juga:   ITDC Perkuat Kolaborasi dengan Polresta Denpasar, Tingkatkan Keamanan Perairan Nusa Dua

Sementara, SM warga negara Uganda, pemegang ITAS remote worker diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuan izin tinggalnya. Tak hanya itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga menelusuri aktivitas di ranah siber dan berhasil mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB, yang diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali.

Sehari berselang, Kamis (9/4), Tim Inteldakim bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar operasi gabungan di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dalam penyisiran tersebut, enam WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga:   WNA Italia Terlibat Dugaan Penamparan di Denpasar, Terancam Deportasi

Dua warga negara Tanzania berinisial AFL dan ATK diketahui telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Tiga WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Sementara satu warga negara Nigeria berinisial CA kedapatan memiliki paspor kedaluwarsa dan diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.

Seluruh WNA yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak imigrasi memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari pendeportasian hingga penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan bahwa Operasi Wira Waspada 2026 merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya Bali sebagai destinasi internasional.

Baca Juga:   Driver Ojol Dikeroyok di Labuan Bajo, Keamanan Transportasi Kawasan Wisata Jadi Sorotan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi pelanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” tegasnya, Selasa (14/4).

Operasi Wira Waspada sendiri dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja keimigrasian di Indonesia sebagai bagian dari agenda strategis nasional. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi dan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan orang asing serta menegakkan kedaulatan hukum di seluruh pelosok negeri.

Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional secara berkelanjutan. (BC5)