Jimbaran Ubah Sistem Sampah, Warga Wajib Antar Langsung ke Kuari Mulai 15 April 2026

0
133
Sampah di Jimbaran
Pamflet pemberitahuan perubahan skema sistem pengelolaan sampah di Jimbaran. (ist)

balibercerita.com –
Pola penanganan sampah di Kelurahan Jimbaran kini memasuki babak baru. Mulai 15 April 2026, layanan pengangkutan sampah keliling dihentikan. Warga diwajibkan mengantar langsung sampah mereka ke titik pengumpulan di Wantilan Kuari Desa Adat Jimbaran.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah setempat dalam mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab warga terhadap sampah yang dihasilkan. Perubahan tersebut tertuang dalam surat edaran Kelurahan Jimbaran bersama Desa Adat dan LPM, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah serta Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 928/042/HK/2021 tentang penetapan pelaksanaan penanganan sampah di Kabupaten Badung.

Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa menegaskan, sistem baru ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat. Warga kini dituntut memilah sampah sejak dari rumah dan mematuhi jadwal pengantaran yang telah ditentukan.

Baca Juga:   Water Meter Warga Jimbaran Kembali Raib, Kuat Dugaan Dicuri

Dalam skema baru, tempat pengumpulan sampah dipusatkan di Wantilan Kuari Desa Adat Jimbaran dan mulai diberlakukan efektif pada Rabu, 15 April 2026. Seluruh warga, khususnya yang belum berlangganan layanan pengangkutan, wajib membawa sampahnya sendiri ke lokasi tersebut.

Sampah dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni organik, residu/anorganik, serta sampah yang tidak dipilah. Untuk sampah organik seperti sisa makanan dan daun, pengumpulan dilakukan setiap Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara sampah residu dan anorganik hanya dilayani pada Selasa dan Jumat.

Baca Juga:   Pansus TRAP Hentikan Pengurukan Pantai Sawangan, Temukan Ketidaksesuaian Izin

Petugas tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah sesuai ketentuan. Bahkan, warga yang datang di luar hari yang telah ditentukan atau terlambat dari waktu pengumpulan, yakni pukul 05.00 hingga 07.00 Wita, diwajibkan membawa kembali sampahnya ke rumah untuk dipilah ulang.

Aturan ketat ini menjadi bentuk shock therapy agar masyarakat terbiasa mengelola sampah secara mandiri. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, termasuk membuang sampah sembarangan yang dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Di lapangan, pengawasan dilakukan langsung oleh petugas linmas bersama pacalang Desa Adat Jimbaran untuk memastikan proses berjalan tertib dan aman. Untuk mendukung operasional awal, dua unit truk pengangkut disiagakan di kuari.

Baca Juga:   Nelayan Hilang di Pantai Karang Sanur Ditemukan Meninggal Setelah Tiga Hari Pencarian

Meski dihadapkan pada keterbatasan armada, pemerintah kelurahan tetap optimistis. Sampah organik yang terkumpul akan diproses di TPST Padang Seni Kuta, sementara penambahan armada terus diupayakan.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang dengan menjajaki pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di kawasan Cengiling seluas sekitar 5 hektare serta alternatif lahan lainnya. Rencana kerja sama dengan Universitas Udayana juga tengah dipertimbangkan guna menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Kami sedang berproses mencari solusi permanen. Harapannya, ke depan Jimbaran bisa memiliki sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan,” jelasnya. (BC5)