balibercerita.com –
Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Kuta kembali diperketat. Satpol PP Kabupaten Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan BAIS menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Legian, Kamis (9/4).
Operasi gabungan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu menyisir sejumlah titik rawan di kawasan Legian. Sasaran utama adalah WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, terutama di tengah tingginya aktivitas pariwisata.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Badung, Made Astika Jaya seizin Kasatpol PP Badung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada yang dipimpin pihak Imigrasi. Satpol PP dalam hal ini berperan sebagai pendamping di lapangan. “Kami mendampingi, sementara leading sector berada di pihak Imigrasi,” jelasnya.
Hasilnya, petugas menertibkan tujuh WNA asal Uganda dan Nigeria. Dari pemeriksaan awal, mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin tinggal yang telah habis masa berlaku (overstay) hingga penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Ketujuh WNA tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Proses ini dilakukan guna mendalami pelanggaran yang terjadi sekaligus menentukan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah rutin aparat dalam menjaga ketertiban serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Badung, khususnya kawasan wisata seperti Kuta, mematuhi aturan yang berlaku. (BC5)

















