Sinergi Kementerian PKP dan Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Danantara, Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah di Denpasar

0
19
3 juta rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait saat mengikuti rangkaian sosialisasi Kredit Program Perumahan, di Denpasar, Senin (16/3). (ist)

balibercerita.com –
Bank Mandiri mengakselerasi implementasi Program 3 Juta Rumah dengan menggelar sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku usaha sektor perumahan di Denpasar. Kegiatan sosialisasi bertajuk “Gotong Royong Bangun Perumahan Rakyat Mandiri” tersebut digelar pada Senin (16/3), sebagai upaya memperkuat pengembangan ekosistem pembiayaan perumahan yang terintegrasi guna mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri, Saptari, Regional CEO XI/Bali dan Nusa Tenggara, Alexander J. Patty, serta Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa sektor perumahan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Pembangunan perumahan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak utama roda perekonomian nasional. Dengan memperkuat ekosistem perumahan, kita membuka lapangan kerja baru, menggerakkan industri pendukung, serta meningkatkan daya saing bangsa,” ujarnya.

Baca Juga:   FPMHD-Unud Gelar Bakti Sosial Tri Hita Karana di Pura Pucak Mangu

Sebagai mitra strategis pemerintah, Bank Mandiri yang memiliki kode saham BMRI di Bursa Efek Indonesia mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi UMKM maupun masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah. Program KPP ini diatur dalam Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025, yang berfungsi sebagai kredit modal kerja maupun kredit investasi bagi pelaku usaha di sektor perumahan.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan menjelaskan bahwa dukungan terhadap penyaluran KPP merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem Danantara yang terintegrasi. “Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, Bank Mandiri berharap program ini dapat memperluas kesempatan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi daerah, serta memperkuat pengembangan ekosistem sektor perumahan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga:   Diringkus Polisi, Begal Payudara Ini Mengaku Beraksi di Belasan TKP 

Ia menambahkan, pembiayaan KPP tidak hanya menyasar pengembang atau kontraktor, tetapi juga pedagang material bangunan serta pelaku UMKM lain yang terlibat dalam rantai pasok sektor perumahan. Sesuai ketentuan, fasilitas KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, maupun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pemohon juga tidak sedang menerima fasilitas KUR atau KPP lainnya, meskipun tetap diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan status lancar.

Dalam skema pembiayaan ini, agunan pokok berupa objek yang dibiayai melalui KPP digunakan sebagai jaminan utama, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai kebijakan bank penyalur. Skema tersebut dirancang agar pembiayaan tetap dilakukan secara pruden namun tetap mudah diakses oleh pelaku usaha di sektor perumahan.

Baca Juga:   BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Lebih Awal dan Lebih Kering, Waspada Potensi El Nino

Program KPP juga menjangkau berbagai segmen UMKM yang terlibat dalam rantai pasok perumahan. Mengacu pada klasifikasi usaha dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, fasilitas KPP menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Dengan cakupan tersebut, KPP menyasar pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan perumahan mulai dari developer, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan. Selain itu, fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang sekaligus difungsikan sebagai tempat usaha.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 400 peserta, lebih dari 50 pelaku usaha dari sisi suplai seperti developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan, serta lebih dari 350 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan. (BC18)