balibercerita.com –
Ancaman kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) kian nyata. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) membuktikan keseriusannya dengan membongkar sindikat internasional bermodus love scamming yang beroperasi di Indonesia.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dari sejumlah lokasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan intelijen keimigrasian berupa pendalaman informasi dan profiling terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi basis kejahatan siber lintas negara.
Pada 8 Januari 2026, tim Wasdakim bergerak ke lokasi pertama di Gading Serpong dan mengamankan 14 WNA, terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Para pelaku didapati tengah menjalankan aktivitas mencurigakan dengan dukungan perangkat teknologi informasi.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan AI untuk melancarkan aksinya. Para pelaku menargetkan korban melalui media sosial, lalu membangun komunikasi intens menggunakan bantuan AI Hello GPT agar percakapan tampak natural dan meyakinkan.
Setelah kepercayaan korban terbangun, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing panggilan video. “Pada saat panggilan video berlangsung, pelaku merekam aktivitas tersebut dan kemudian melakukan pemerasan. Korban diancam rekamannya akan disebarkan jika tidak mengirimkan sejumlah uang,” terang Yuldi.
Pengembangan kasus berlanjut pada 10 Januari 2026. Petugas mengamankan seorang warga Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam warga Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, setelah sempat melakukan perlawanan. “Dua di antaranya terbukti overstay dan mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat warga Tiongkok dari lokasi lain di wilayah Gading Serpong. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, diketahui bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara dengan pendanaan yang diduga berasal dari Tiongkok.
Penyandang dana berinisial ZH disebut sebagai pengendali keuangan, sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK selaku bos utama. Adapun pelaksana lapangan diketahui berinisial ZJ alias Titi, dibantu pasangan suami istri CZ dan BZ.
Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga terkait jaringan ini dan telah masuk dalam daftar Subject of Interest. Dua orang diantaranya telah diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian.
Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber. Sementara itu, pengejaran terhadap anggota jaringan lain masih terus dilakukan.
“Imigrasi tidak akan mentolerir aktivitas warga negara asing yang melanggar hukum dan membahayakan keamanan masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin kompleks dengan pemanfaatan teknologi,” tegas Yuldi Yusman. (BC5)


















