
balibercerita.com –
Pemkab Tabanan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk mengoptimalkan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan desa adat dan lembaga perkreditan desa (LPD). Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Tabanan, Senin (20/4).
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa adat dan LPD agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
“Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Dinamika hukum terus berkembang, sehingga pengelolaan keuangan desa adat perlu didukung sistem yang baik dan pendampingan hukum agar tidak terjadi kesalahan yang berujung masalah hukum,” ujar Sanjaya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya menyatakan, MoU ini menjadi pijakan penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan koordinasi, khususnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara tepat dan profesional.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, jajaran Kejaksaan Negeri Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, pimpinan perangkat daerah terkait, serta perwakilan desa adat dan LPD.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan penanganan pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan terarah, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa adat dan LPD yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tabanan. (adv)
















