Mangupura, balibercerita.com –
Viral video paralayang yang diduga terbang melintasi kawasan dekat Pura Gunung Payung memantik reaksi serius dari berbagai pihak. Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Badung, Lanud I Gusti Ngurah Rai, dan Desa Adat Kutuh langsung turun tangan untuk memperketat pengawasan dan meninjau ulang perizinan serta prosedur keselamatan operasional paralayang di kawasan wisata tersebut.
Peninjauan lapangan dilakukan pada Selasa (5/8), dengan melibatkan aparat desa adat, pengelola wisata, hingga perwakilan TNI AU. Salah satu poin utama dalam pembahasan adalah pentingnya edukasi terhadap operator paralayang, terutama terkait rute terbang agar tidak menimbulkan konflik dengan kawasan suci dan tetap mengutamakan keselamatan.
“Kami temukan ada beberapa usaha paralayang yang belum sepenuhnya jelas status perizinannya, terutama yang dikelola perorangan. Ini akan kami klarifikasi dan verifikasi langsung,” ujar Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Badung, I Putu Subawa Nada.
Ia menegaskan bahwa usaha paralayang yang resmi di kawasan Gunung Payung sudah mengantongi izin lengkap. Namun, pihaknya akan memastikan semua penyedia jasa serupa di wilayah sekitarnya juga memenuhi legalitas dan standar operasional.
Sementara itu, pihak Lanud Ngurah Rai melalui Kasi Tahwil Dispotdirga, Putu Sugiarta menekankan bahwa seluruh aktivitas di ruang udara, termasuk paralayang, berada di bawah naungan FASI (Federasi Aero Sport Indonesia) dan wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat.
“Tanpa surat izin dari FASI, kegiatan tidak boleh dilakukan. Kami juga telah menugaskan personel untuk mengawasi langsung di lapangan,” sebutnya.
Ditekankan pula bahwa seluruh operator kini wajib menggunakan formulir terbang sebagai standar baru sebelum penerbangan dilakukan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pelanggaran yang bisa membahayakan wisatawan, terutama turis asing yang kerap tidak mengikuti aturan dan ingin terbang sendiri tanpa didampingi pilot profesional.
“Keselamatan dan penghormatan terhadap kawasan suci adalah prioritas utama. Jangan karena mengejar keuntungan, ini diabaikan,” tegasnya.
Selama ini, paralayang di Gunung Payung dinilai cukup disiplin, dengan SOP yang mengatur jarak terbang minimal sekitar 40 meter dari pura serta arah terbang yang mengutamakan jalur ke laut untuk keamanan pendaratan.
Namun dengan adanya kasus viral, pengawasan akan lebih diperketat, dan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pengelola yang melanggar. “Kalau pembinaan tidak diindahkan, izinnya bisa kami cabut,” pungkasnya. (BC5)



















