balibercerita.com –
Sidak yang dilakukan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Jumat (8/5), menemukan sejumlah kondisi yang memicu sorotan tajam. Selain meninjau bangunan yang berdiri di sempadan tebing, pansus juga menemukan dugaan pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai di area proyek pembangunan dekat pantai.
Temuan tersebut langsung memicu reaksi keras dari rombongan dewan. Mereka menilai aktivitas itu berpotensi merusak kawasan tebing dan sempadan pantai yang seharusnya dilindungi.
Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Somvir, serta anggota pansus lainnya seperti I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Sejak pagi hingga siang, pansus menyasar sedikitnya lima titik bangunan dan proyek di sepanjang kawasan Pantai Suluban. Beberapa lokasi yang diperiksa di antaranya Delpi Beach Club, Single Fin, hingga The Edge yang disebut berada di area sempadan jurang. “Kalau berbicara masalah sempadan jurang, kondisinya sangat berbahaya. Sama seperti di Bingin, situasinya mencekam. Jadi apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan di atas atau di sempadan tebing,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Pansus juga mempertanyakan adanya keterangan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terpasang di sejumlah bangunan tersebut. “Ada tulisan PBG, dari mana datangnya PBG itu?” ujarnya.
Sorotan paling tajam muncul saat pansus meninjau proyek pembangunan Olaya dan area di bawah jembatan menuju kawasan pantai. Di lokasi itu, dewan menemukan kondisi tebing yang sudah dikeruk untuk kepentingan proyek pembangunan. Selain itu, aliran sungai di bawah jembatan juga disebut ikut diuruk hingga memakan area sempadan pantai.
Menurut pansus, kondisi tersebut tidak bisa ditoleransi karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan menjadi preseden buruk bagi kawasan pesisir Bali lainnya. “Itu benar-benar tidak bisa ditolerir karena sudah jelas berada di samping tebing. Kalau ini dibiarkan, nanti akan menjamur dan daerah lain ikut melakukan pelanggaran sempadan pantai maupun tebing,” ujar Dewa Rai.
Ia menegaskan, Pansus TRAP akan bersikap tegas dalam menegakkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043. Menurutnya, perlindungan kawasan tebing dan pesisir harus dipikirkan untuk kepentingan jangka panjang Bali. “Apalagi kita bicara Bali seratus tahun ke depan. Jadi kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak terkait, apapun alasannya,” katanya.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali berencana mengeluarkan rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan maupun proyek yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan sempadan tebing. “Agar tidak terjadi disparitas antara kasus di Bingin dengan yang lain, nanti kami akan RDP. Tapi rekomendasinya jelas, harus dibongkar,” katanya.
Menariknya, saat sidak berlangsung tidak satupun pemilik usaha maupun penanggung jawab proyek berhasil ditemui di lokasi untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai tersebut. (BC5)


















