Beranda Umum Empat Kamar Diisi 20 Pendatang, Kontrakan di Jimbaran Disidak Setelah Warga Resah

Empat Kamar Diisi 20 Pendatang, Kontrakan di Jimbaran Disidak Setelah Warga Resah

0
Sidak kontrakan
Pembinaan yang dilakukan petugas terhadap puluhan penghuni kos di Jimbaran. (ist)

balibercerita.com –
Aktivitas sebuah rumah kontrakan di Jalan Mertasari Gang 5, Lingkungan Banjar Perarudan, Jimbaran, membuat warga sekitar resah. Penghuninya disebut kerap pulang hingga dini hari dan menimbulkan keributan hampir setiap malam. Kondisi itu akhirnya memicu aparat lingkungan turun tangan melakukan sidak.

Pada Minggu (10/5) pagi, Kepala Lingkungan Banjar Perarudan bersama Satpol PP Badung, Babinsa Kelurahan Jimbaran, Linmas, hingga Jagabaya mendatangi rumah kontrakan dua lantai tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan. Rumah yang hanya memiliki empat kamar itu ternyata dihuni sekitar 20 orang.

“Ada 20 penghuni, terdiri dari 9 laki-laki dan 11 perempuan. Sebagian besar masih di bawah umur dan banyak yang tidak membawa identitas diri,” ujar Kepala Lingkungan Banjar Perarudan, I Made Dharmayasa, Senin (11/5).

Baca Juga:   Sekda Surya Suamba Hadiri Perayaan HUT ke-26 DWP

Tak hanya soal jumlah penghuni yang dinilai terlalu padat, warga juga mengeluhkan kondisi lingkungan kontrakan. Tumpukan sampah dalam kantong kresek terlihat menumpuk di teras rumah dan dibiarkan begitu saja. Situasi itu semakin menambah keresahan warga sekitar.

Dari hasil pendataan, para penghuni diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Bekasi dan Manado. Mereka mengaku datang ke Bali untuk berlibur dan mulai menyewa kontrakan tersebut sejak awal Mei 2026 dengan sistem sewa bulanan. Sebagian di antaranya diketahui putus sekolah dan berasal dari keluarga broken home.

Baca Juga:   Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Harga Hewan Kurban Naik Signifikan 

Meski belum memberikan sanksi, aparat langsung memberikan pembinaan dan edukasi kepada seluruh penghuni. Mereka diarahkan untuk segera mengurus identitas nonpermanen atau surat domisili sementara di kantor lurah. “Mereka sudah kami arahkan untuk pendataan dengan dasar KK yang dibawa dalam bentuk soft copy di ponsel,” jelas Dharmayasa.

Petugas juga menegaskan soal aturan kebersihan lingkungan yang berlaku di Jimbaran. Para penghuni diingatkan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Bahkan, mereka diancam bisa dikenai denda hingga Rp25 juta jika tetap melanggar pararem sampah yang berlaku.

Baca Juga:   Lima Hari Masa Mudik, Bandara Ngurah Rai Catat 324 Ribu Pergerakan Penumpang

Tak hanya penghuni, pemilik kontrakan pun ikut mendapat perhatian aparat. Pihak lingkungan mengaku sudah menghubungi pemilik rumah terkait kondisi kontrakan yang dihuni puluhan orang tersebut. “Pemilik mengaku mengetahui dan mengizinkan. Kami sudah beri penekanan agar ikut bertanggung jawab terhadap kondisi kostnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan yang kini diperketat di kawasan Kuta Selatan, terutama terhadap rumah kontrakan yang dihuni pendatang dalam jumlah besar dan berpotensi mengganggu keamanan maupun ketertiban lingkungan warga. (BC5)