balibercerita.com –
Wacana pembentukan pararem narkoba di desa adat mendapat dukungan kuat dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung. Namun, MDA menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memandang pararem narkoba sebagai aturan yang menakutkan atau semata-mata berisi sanksi hukum.
Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Widnyana menjelaskan bahwa substansi utama pararem narkoba justru berangkat dari filosofi Tri Hita Karana yakni menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. “Kalau dari judulnya pararem narkoba mungkin terdengar seram. Tetapi sebenarnya isinya adalah mengharmoni. Awig-awig dan pararem desa adat tidak keluar dari asas Tri Hita Karana. Di situ yang dibicarakan adalah harmoni,” ujarnya.
Menurutnya, pararem narkoba bukan sekadar instrumen hukum untuk menghukum pelanggar sebagaimana hukum pada umumnya. Di dalamnya terkandung pendekatan preventif, preemtif, hingga solutif yang bertujuan mencegah sekaligus memberikan jalan keluar bagi krama yang terpapar narkoba.
“Bukan sekadar hukum yang menghukum. Di dalamnya ada pencegahan, penanggulangan, dan solusi. Baru ketika terjadi pelanggaran etika maupun hukum negara, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi pada dasarnya hukuman adat bertujuan mengharmonikan kembali,” jelasnya.
Konsep harmoni tersebut mencakup pemulihan hubungan manusia dengan dirinya sendiri, lingkungan, dan kehidupan sosialnya. Karena itu, pendekatan adat terhadap penyalahgunaan narkoba tidak selalu berorientasi pada hukuman. Dalam tradisi desa adat di Bali, keluarga telah lama mengenal berbagai upacara penyucian diri seperti melukat maupun mabayuh sebagai bentuk ngerastiti atau pemulihan lahir dan batin.
Nilai-nilai tersebut nantinya juga dapat diakomodasi dalam pararem. “Ketika ada krama yang terkontaminasi mengonsumsi narkoba tetapi masih sebagai korban atau pengguna, bisa dianjurkan mabayuh oton atau melukat untuk ngerastiti dirinya agar kembali rahayu dan sadar terhadap dirinya sendiri. Harapannya adalah mengharmoni manusianya dan mengharmoni alam besarnya,” katanya.
Keberadaan pararem narkoba justru lebih banyak memberi manfaat dalam bentuk edukasi kepada masyarakat. Melalui aturan tersebut, masyarakat diingatkan kembali mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi yang dapat ditimbulkan.
“Kalau mendengar istilah pararem narkoba mungkin orang langsung berpikir akan dihukum. Padahal bukan itu esensinya. Tetapi sebagai pengingat. Kalau ada yang menganggap hukum itu menakutkan, setidaknya rasa takut itu bisa menjadi pencegahan agar tidak mencoba narkoba,” paparnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam pencegahan narkoba, MDA Kabupaten Badung telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung. Kerja sama tersebut difokuskan pada perlindungan krama adat melalui berbagai program pencegahan dan edukasi.
Menurutnya, sinergi tersebut akan menyasar berbagai elemen di desa adat, mulai dari sekaa teruna, pecalang, prajuru desa adat, krama istri, hingga kelompok masyarakat lainnya. “Ketika ditemukan potensi atau kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan krama adat, akan ada sinergitas dengan BNN. Untuk pencegahan juga akan dilakukan edukasi, sosialisasi, bahkan kemungkinan tes urine bersama sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Ia menjelaskan, upaya penataan hukum adat sebenarnya telah dilakukan sejak terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Sejak saat itu, desa adat di seluruh Bali berkomitmen menata sistem hukum adat agar lebih sistematis dan terhubung dengan perkembangan hukum negara, termasuk dalam merespons persoalan narkoba.
“Sejak 2019 sebenarnya kita sudah bergerak bersama. Namun perjalanan itu sempat terkendala pandemi Covid-19, situasi politik, ekonomi, dan berbagai kesibukan di desa adat. Jadi bukan baru sekarang, hanya saja memang belum maksimal dan perlu terus didorong,” jelasnya.
Meski demikian, MDA tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan desa adat membentuk pararem narkoba. Keputusan tetap berada di tangan desa adat melalui mekanisme paruman sebagai lembaga tertinggi pengambil keputusan. “Kami di MDA adalah pengayah, bukan atasan desa adat. Kami tidak punya hak memerintahkan. Kami hanya mengingatkan, menuntun, dan memfasilitasi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah desa adat sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur persoalan serupa, baik melalui awig-awig lama maupun hasil keputusan paruman desa. Namun bentuk dan penerapannya berbeda-beda sesuai kondisi masing-masing wilayah. “Sudah ada desa adat yang mengajukan dan sudah memiliki aturan terkait hal tersebut. Isinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing desa adat,” ujarnya.
Dalam prosesnya, paruman desa menjadi lembaga tertinggi yang menetapkan, mengesahkan, dan memutuskan lahirnya sebuah pararem. Sementara, MDA berperan sebagai penghubung, peneliti, dan verifikator untuk memastikan aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“MDA memeriksa kembali hasil keputusan desa adat, memverifikasi apabila ada kekeliruan, lalu menjadi penghubung dengan pemerintah. Negara hadir sebagai penguat melalui registrasi dan pengukuhan, bukan sebagai pihak yang mengesahkan,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyusunan pararem secara kolektif, MDA juga tengah menyiapkan tata titi, modul, model, dan contoh penyusunan pararem yang nantinya dapat digunakan oleh desa adat di seluruh Bali. Meskipun format dan bahasa pararem nantinya akan memiliki kemiripan, substansi setiap aturan tetap disesuaikan dengan karakteristik desa masing-masing.
“Konsepnya adalah desa mawa cara, Bali mawa cara, dan negara mawa tata. Ketiganya harus berjalan harmonis. Tata cara penyuratannya sudah ada, modelnya juga sudah ada. Tinggal desa adat mengisi sesuai keaslian dan kebutuhannya masing-masing,” pungkasnya. (BC5)
















