Mangupura, balibercerita.com –
Jalan Sahadewa yang menghubungkan Jalan Padma dan Jalan Melasti di wilayah Legian ditetapkan sebagai lokasi percontohan penataan parkir. Keputusan ini diambil menyusul maraknya kendaraan transportasi umum yang kerap berhenti sembarangan (ngetem), menyebabkan penyempitan badan jalan dan kemacetan.
Lurah Legian, Putu Eka Martini mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat. Usulan ini awalnya muncul dari warga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dan survei lapangan bersama sejumlah instansi terkait pada Jumat (16/5).
Dari hasil tinjauan, diusulkan pembuatan lima titik drop zone khusus kendaraan jasa transportasi untuk menurunkan penumpang, tanpa mengganggu arus lalu lintas. Permohonan resmi pun telah diajukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. “Kami ajukan agar tiap titik memiliki panjang 10 meter. Saat ini, kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait,” terangnya.
Tokoh masyarakat Legian, I Wayan Puspa Negara menambahkan bahwa gagasan ini awalnya mencakup dua ruas jalan, yakni Padma dan Sahadewa. Namun, setelah melalui pertimbangan, fokus penataan dipusatkan terlebih dahulu di Jalan Sahadewa. “Langkah ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi akibat kendaraan yang berhenti sembarangan,” ujarnya.
Setelah titik drop zone terealisasi, kedepan akan dilakukan evaluasi untuk kemungkinan penambahan garis parkir sepeda motor dengan sudut tertentu. Semisal dengan kemiringan 45 derajat, agar kendaraan terparkir lebih rapi dan tak mengganggu lalu lintas.
Keberhasilan proyek ini dapat menjadi contoh bagi penataan di ruas jalan lain, baik di Legian maupun kawasan lain di Kabupaten Badung. “Ini bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Jika masyarakat merasa dilibatkan, mereka juga lebih berani menegur pelanggaran,” pungkasnya. (BC5)

















