balibercerita.com –
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang melarang produksi dan distribusi air mineral dalam kemasan di bawah 1 liter lewat Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 menuai kritik. Kebijakan tersebut dianggap tidak menyentuh akar persoalan sampah di Bali dan hanya bersifat parsial serta populis.
“Sejak SE itu keluar saya pesimis karena ini sifatnya parsial. Dampaknya bikin heboh dan gempar, tapi tidak dalam rangka sistem terpadu penanganan sampah,” ujar Dosen Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII), Fajri Mulya Iresha, di Jakarta.
Menurut Fajri, langkah pengurangan sampah plastik seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan melarang air mineral kemasan kecil. “Kalau memang pemerintah berniat mengurangi jumlah sampah plastik seharusnya tidak hanya melarang air mineral saja tetapi semua kemasan plastik, apalagi sachet,” jelasnya. Ia menambahkan, limbah sachet menjadi masalah besar karena tidak memiliki nilai daur ulang dan jarang dikelola.
Fajri menilai, Pemprov Bali maupun pemerintah pusat semestinya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti dasar hukum kebijakan tersebut yang hanya berupa surat edaran, bukan peraturan yang bersifat mengikat seperti peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda). “SE ini sebenarnya bermaksud baik, tapi bukan itu solusi untuk menangani masalah sampah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fajri menilai pemerintah seharusnya memperkuat penerapan extended producer responsibility (EPR), yaitu kewajiban produsen untuk mengelola sampah dari produknya sendiri. Namun, menurutnya, penerapan EPR di Indonesia masih jauh dari ideal.
“EPR kita sifatnya kompromi. Produsen hanya mendukung bank sampah atau memberi bantuan, bukan benar-benar mengolah sampahnya sendiri. Padahal idealnya mereka yang langsung memproses,” ujarnya.
Meski demikian, Fajri memahami jika beban penuh pengelolaan sampah tidak bisa dibebankan seluruhnya kepada produsen karena tingginya biaya yang diperlukan. Jika biaya itu terlalu besar, lanjutnya, produsen akan menaikkan harga jual produk yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat. “Jadi memang harus ada win-win solution, karena mengolah sampah itu butuh biaya besar,” jelasnya.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap air mineral dalam kemasan kecil tetap tinggi, terutama bagi wisatawan dan masyarakat yang belum memiliki akses air minum publik yang memadai. Sebagaimana disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno, tanpa alternatif yang jelas, pelarangan tersebut justru bisa memunculkan persoalan baru di lapangan.
“Kalau alasannya karena faktor lingkungan, kita harus melihat data terlebih dahulu. Sampah di Bali didominasi oleh sampah organik, yang mencapai 70 persen dari total sampah. Sementara sampah anorganik hanya 28 persen, dan dari jumlah itu, plastik hanya sekitar 16 persen,” kata Bambang.
Ia menambahkan, kontribusi botol air mineral di bawah 1 liter terhadap total sampah anorganik sangat kecil, kurang dari 5 persen. Oleh karena itu, akar masalah bukan pada botol plastik kecil, melainkan sistem pengelolaan sampah yang belum berjalan dengan baik.
Solusi yang lebih tepat, kata politisi Gerindra itu, adalah memperkuat sistem pemilahan sampah sejak dari sumber. Pemprov Bali, lanjutnya, seharusnya menyediakan tempat sampah terpilah di ruang publik agar masyarakat bisa membedakan antara sampah organik, anorganik yang bisa didaur ulang, dan yang tidak.
“Bukan dengan melarang produksi, tapi dengan memperbaiki manajemen sampah. Tugas pemerintah adalah menyediakan sarana yang memadai,” tutupnya. (BC13)



















