Klaim Vila Orang Lain Sebagai Pemberian Tuhan, Lima Warga Moldova Dideportasi

0
238
Deportasi
Proses pendeportasian lima warga Moldova dari Bandara Ngurah Rai. (ist)

Denpasar, balibercerita.com – 

Menjelang penghujung tahun 2022, sebanyak 5 WNA berkewarganegaraan Moldova dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kelima WNA itu berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya DM (10) dan AE (6). 

Pada Maret 2022, mereka menjadi subjek laporan masyarakat karena menerobos dan memaksa masuk sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Aksi kelima WNA itu dilakukan bersama seorang warga Rusia berinisial AD (24).

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, kelims warga Moldova tersebut dikenakan sanksi administrasi deportasi, karena memenuhi unsur pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Kelima WNA berkewarganegaraan Moldova bersama seorang WNA Rusia terbukti menerobos dan masuk sebuah villa milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin dari pemilik vila. 

Berdasarkan informasi dari pemilik vila, kala itu penginapan miliknya sudah dua tahun tidak beroperasi karena pandemi. Namun keenam WNA itu masuk dengan cara merusak pintu villa pada dini hari. Menariknya, saat pemilik vila mendatangi mereka pada keesokan pagi, mereka mengakui vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan. Sehingga pihak pemilik vila dan Perbekel Desa Pererenan kemudian melapor ke kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga:   LKPJ 2021, Bupati Giri Prasta Sebut Ada Surplus Belanja Rp 308 Miliar Lebih

Keenam WNA itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 28 Maret 2022, untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Namun dikarenakan saat itu pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

“Saat itu proses pendeportasian terkendala tiket, paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang,” ucapnya.

Baca Juga:   Kerusakan Sejumlah Peralatan Hambat Pengelolaan Sampah di Badung

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Bali, untuk turut mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan proaktif dan ikut memantau serta dapat melaporkan berbagai jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat segera diambil tindakan tegas. 

Diharapkan pula kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali. “Silakan menikmati keindahan pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran maka tidak akan ada tempat bersembunyi. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, keenam WNA tersebut sempat kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan. Setelah mengalami masa detensi selama 9 bulan dan rutin dilakukan konseling maupun pendekatan persuasif, mereka akhirnya bersedia dipulangkan ke negara asal. 

Baca Juga:   Pertikaian Antar Operator Transportasi Warnai Malam di Bandara Ngurah Rai

Pendeportasian akhirnya dilakukan pihaknya setelah berhasil melakukan upaya koordinasi kepada pihak kedutaan WNA terkait di Tokyo dan kepada pihak keluarga, untuk penyediaan tiket pendeportasian dan penerbitan dokumen perjalanannya. “Untuk AD yang merupakan WN Rusia, ia sudah kami deportasi sebelumnya pada September silam,” sebutnya.

Kelima WNA tersebut dipulangkan ke kampung halamannya di Moldova, dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines pada 20 Desember 2022. Mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai menggunakan nomor penerbangan TK67 pada pukul 21.05 Wita dengan tujuan Denpasar-Istanbul, serta nomor penerbangan TK269 dengan tujuan Istanbul-Chisinau. Proses pendeprotasian dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar, sampai mereka dideportasi.

Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini