Keluhan Wisatawan soal Jalan Rusak di Kintamani Jadi Sorotan DPRD Bangli, Perbaikan Terkendala Status Kewenangan

0
1
Kintamani
Suasana rapat Komisi III DPRD Bangli dengan Disparbud dan Dinas PUPRPerkim. (ist)

balibercerita.com –
Komisi III DPRD Bangli menyoroti kondisi infrastruktur menuju kawasan wisata Kintamani yang dinilai masih belum optimal. Dalam rapat kerja bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Bangli, Senin (13/7), persoalan jalan dan trotoar rusak menjadi pembahasan utama karena terus memicu keluhan dari wisatawan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangli, I Nengah Darsana itu mengungkap sejumlah titik kerusakan yang mendesak mendapat penanganan. Kepala Disparbud Bangli, I Wayan Dirga Yusa menyampaikan, ruas Jalan Bayunggede dan Jalan Sekaan mengalami kerusakan berupa permukaan bergelombang. Meski masih dapat dilalui kendaraan, kondisi tersebut kerap dikeluhkan wisatawan yang berkunjung ke Kintamani.

Selain jalan, kerusakan juga terjadi pada trotoar di sisi selatan Anjungan Penelokan, tepatnya di tikungan dekat Restoran Lakeview. Menurut Dirga Yusa, trotoar yang rusak tidak hanya membahayakan pejalan kaki, tetapi juga mengurangi estetika kawasan wisata. Ia mengakui wisatawan sering mempertanyakan kondisi fasilitas tersebut, terlebih setelah membayar retribusi masuk sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga:   BKSDA Bali Dorong Penetapan Hari Curik Bali Nasional

Dirga Yusa mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan perbaikan kepada Bupati Bangli. Di samping itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas PUPRPerkim sebagai organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan mendukung infrastruktur pariwisata. Beberapa ruas jalan yang dinilai perlu mendapat perhatian telah disampaikan untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPRPerkim Bangli, Dewa Agung Suryadarma menjelaskan, upaya perbaikan jalan dan trotoar di kawasan wisata Kintamani menghadapi kendala karena status kewenangan jalan yang berbeda-beda. Ia menegaskan pemerintah daerah tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata, namun pelaksanaan pembangunan harus mengikuti aturan dan pembagian kewenangan yang berlaku.

Baca Juga:   Progres Pembongkaran Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Capai 85 Persen

Ia memaparkan, jalur Sekardadi merupakan jalan berstatus provinsi. Sementara, ruas jalan dari pertigaan Museum Penelokan menuju arah utara berstatus jalan nasional. Adapun ruas dari pertigaan Anjungan Penelokan ke arah bawah kembali menjadi jalan provinsi. Ruas Penelokan hingga Tunon merupakan jalan kabupaten, sedangkan dari Tunon ke arah utara kembali masuk kategori jalan provinsi.

Suryadarma menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bangli telah menyelesaikan perbaikan pada ruas Penelokan-Tunon yang menjadi kewenangan kabupaten pada tahun sebelumnya. Sementara itu, ruas Tunon ke arah utara belum dapat ditangani karena berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

Terkait trotoar yang rusak di kawasan Penelokan, ia menjelaskan lokasi tersebut berada di jalur nasional sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan perbaikannya. Menurutnya, apabila pemerintah daerah melakukan pekerjaan pada aset milik pemerintah pusat, tindakan tersebut justru berpotensi melanggar aturan. Karena itu, pihaknya memilih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar penanganan kerusakan dapat segera dilakukan.

Baca Juga:   Bangunan Rusak Termakan Usia, Renovasi SDN 5 Kuta Terganjal Status Lahan

Selain membahas kondisi infrastruktur, rapat kerja tersebut juga menyoroti upaya optimalisasi pemungutan retribusi pariwisata sebagai salah satu langkah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai hasil rapat, Komisi III DPRD Bangli mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Dinas PUPRPerkim diminta memprioritaskan perbaikan ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten, khususnya jalur menuju kawasan wisata.

Untuk ruas jalan berstatus provinsi, Komisi III menjadwalkan konsultasi dengan Dinas PUPR Provinsi Bali guna mendorong percepatan penanganan. Sementara untuk jalan nasional, perangkat daerah terkait diminta lebih aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar peluang alokasi anggaran perbaikan dapat segera direalisasikan. (BC13)