Kasus DID, Mantan Bupati Tabanan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

0
246
Eka Wiryastuti jadi tersangka
Konferensi pers KPK terkait kasus DID. Tampak mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti sedang memasuki ruangan. (ist)

Jakarta, balibercerita.com – 

Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka kasus dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. 

Selama penyidikan, tersangka yang merupakan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti serta seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), ditahan masing-masing selama 20 hari. Masa penahanan terhitung mulai 24 Maret hingga 12 April 2022. 

Baca Juga:   Tren Belanja di Kuartal III Tahun 2022, Ini Produk Paling Banyak Dicari

Dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka perkara Kabupaten Tabanan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (24/3), Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, tersangka Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara, IDNW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

Baca Juga:   Musim Hujan 2025–2026 di Bali Didominasi Kategori Normal

Menurutnya, KPK sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi DID. Sebab, DID seharusnya digunakan untuk melakukan akselerasi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Tabanan. KPK pun mengingatkan agar penyelenggara pemerintahan dapat menggunakan uang negara dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. (BC13) 

Baca Juga:   Ini Tantangan Badung Lifeguard dalam Amankan Pantai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini