Mangupura, balibercerita.com –
Sebagai destinasi wisata internasional, Bali banyak sekali dikunjungi oleh wisatawan asing. Belakangan ini kecenderungan wisatawan mancanegara banyak berulah, baik menyangkut pelanggaran norma adat istiadat, norma hukum dan peraturan daerah.
Untuk memaksimalkan pengawasan, pelacakan dan penindakan masalah yang terjadi, pihak Imigrasi memerlukan dukungan dari pengusaha dan manajemen akomodasi wisata yaitu terkait pelaporan keberadaan WNA menginap. Hal itu untuk meningkatkan kualitas pariwisata dan penegakan hukum WNA bermasalah di Indonesia, khususnya Bali.
Sebagai wilayah yang kecenderungan menjadi mayoritas WNA menginap, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai (Kanim Ngurah Rai) terus melakukan Sosialisasi Pelaporan Orang Asing kepada para pelaku usaha di bidang pariwisata. Kegiatan itu juga sekaligus ajang untuk memberikan apresiasi kedisiplinan pihak akomodasi wisata untuk melaporkan orang asing yang menginap di fasilitasnya.
Pelaporan itu merupakan suatu kewajiban dari akomodasi wisata, karena sudah tertuang dalam UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah lainnya. Tujuan pelaporan adalah untuk mempermudah dan mempercepat menyikapi suatu permasalahan yang melibatkan WNA.
Pelaporan itu merupakan bentuk peran serta mereka dalam menjaga pariwisata Bali agar semakin berkualitas. Terlebih, angka kedatangan wisman ke Bali mencapai 18 ribu orang per hari, dengan konsentrasi pergerakan wisatawan akan bertumpu di 3 kecamatan yaitu Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Selama ini, tingkat keaktifan pelaporan dari akomodasi hotel sudah cukup bagus. Cukup banyak pengungkapan kasus berhasil dilakukan dari adanya laporan itu. Dengan adanya laporan dari pihak akomodasi wisata, maka pergerakan wisatawan dapat termonitor. Sebab, wisatawan saat ini cenderung bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Karenanya pelaporan itu perlu ditingkatkan lagi ke depannya, karena banyak akomodasi yang baru beroperasi dan mengganti manajemen baru.
Ketika pelaporan tidak dilaksanakan, tentu ada sanksi yang akan dikenakan kepada akomodasi wisata, bahkan bisa sampai ke ranah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. Pelaporan bisa dilakukan oleh manajemen hotel, vila, maupun masyarakat langsung dengan mendaftar di website.
Semula, pelaporan dilakukan menggunakan aplikasi berbasis Android. Namun, saat ini sudah dikembangkan dengan versi web link, karena wisatawan saat ini juga berkembang menginapnya, baik itu di hotel, vila, guest house dan sebagainya. Caranya cukup mudah, tinggal foto pada biodata paspor melalui aplikasi maka sudah masuk ke data Imigrasi. (BC5)