Imigrasi Bali Dalami Dugaan Pidana WNA, 26 Terindikasi Scamming dan Tiga Terlibat Prostitusi

0
13
Felucia Sengky Ratna didampingi jajaran Kanim. (BC5)

balibercerita.com –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tidak hanya mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga tengah menangani sejumlah kasus yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Pendalaman kasus masih terus dilakukan dengan berkoordinasi dan berkomunikasi bersama pihak kepolisian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa unsur pidana masih mungkin ditemukan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun saat ini, pihaknya tetap memfokuskan penanganan pada pelanggaran keimigrasian.

“Unsur pidana masih mungkin terjadi karena masih proses pemeriksaan. Sekarang kita fokus pelanggaran keimigrasian, tapi jika ditemukan unsur pidana akan dikembangkan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama aparat terkait,” ujarnya, Selasa (5/5).

Salah satu kasus yang tengah ditangani adalah 26 WNA yang diduga terlibat praktik scamming. Para WNA tersebut untuk sementara dititipkan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sedangkan penanganannya dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Polresta Denpasar.

Baca Juga:   Sidak Orang Asing di Wilayah Perairan Laut Denpasar 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menjelaskan bahwa kasus yang mengarah pada pidana hingga saat ini belum dimasukkan dalam hasil patroli keimigrasian. Saat ini, yang ditindak masih sebatas pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian melalui penindakan administratif.

“Yang pidana sampai saat ini tidak dimasukkan dalam hasil patroli keimigrasian. Saat ini hanya pelanggar UU keimigrasian dengan tindakan penindakan administratif,” jelasnya.

Terkait 26 WNA yang diduga sebagai pelaku scamming tersebut masih dalam tahap koordinasi untuk memastikan apakah termasuk kejahatan penipuan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan saat ini masih dalam penanganan Polresta Denpasar. Diketahui, 26 WNA tersebut berasal dari sejumlah negara, antara lain Filipina dan Kenya. “Karena kebutuhan ruangan, mereka dititipkan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Orang dan paspor ada di kami, penanganannya di ranah Pokresta Denpasar. Kami masih menunggu proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga:   Kapolresta Denpasar Pantau Pemotongan Bersyarat Ternak Sapi Terinfeksi PMK

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengungkapkan, pihaknya mengamankan tiga WNA yang melakukan praktik prostitusi di wilayah kerja Kanim Denpasar. Ketiganya saat ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Mereka diamankan karena menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang tidak sesuai peruntukannya. Saat diamankan, para WNA tersebut bahkan belum berada selama satu bulan di Indonesia dengan izin tersebut.
“Masuknya menggunakan nomor WhatsApp dari luar, bukan Indonesia,” ungkapnya.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial EJN (21) asal Nigeria, ED (22) asal Rusia, dan AR (27) asal Rusia. Pengungkapan praktik prostitusi online ini bermula dari pemantauan petugas terhadap sebuah situs web yang memuat penawaran jasa seksual oleh WNA.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan pada Sabtu (2/5).

Baca Juga:   Mempertanyakan Ajakan Kembali ke Weda

Lokasi pertama berada di sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung, di mana petugas mengamankan EJN dan ED. EJN tercatat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED tiba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Keduanya masuk menggunakan ITK dan diduga menyalahgunakannya untuk kegiatan melanggar hukum.

Lokasi kedua berada di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AR saat berada di kamar hotel bersama seorang pria. AR diketahui baru tiba di Indonesia pada 22 April 2026 dan juga berstatus pemegang ITK. (BC5)