balibercerita.com –
Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Februari 2026 dinilai masih berada dalam kondisi stabil di tengah tantangan ekonomi global maupun domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan positif dengan tingkat risiko yang terkendali serta likuiditas yang memadai.
Kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang masih mencatat tren positif. Penyaluran kredit berdasarkan lokasi bank mencapai Rp119,75 triliun atau tumbuh 6,47 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara kredit berdasarkan lokasi proyek mencapai Rp144,20 triliun atau meningkat 7,24 persen yoy.
Dari sisi penggunaan, pertumbuhan kredit terutama ditopang kredit investasi yang meningkat 17,81 persen yoy atau bertambah Rp6,32 triliun. Peningkatan terbesar berasal dari sektor penyediaan akomodasi, makan minum, serta real estate. Kondisi ini menunjukkan dukungan perbankan terhadap ekspansi usaha dan penguatan ekonomi jangka panjang di Bali. Selain kredit investasi, kredit konsumsi juga tumbuh 4,98 persen yoy. Sedangkan kredit modal kerja mengalami moderasi sebesar minus 2,45 persen yoy.
Penyaluran kredit di Bali juga masih didominasi sektor UMKM. Sebanyak 51,32 persen kredit disalurkan kepada pelaku UMKM dengan pertumbuhan 4,71 persen yoy. Kredit UMKM paling banyak mengalir ke segmen usaha mikro dan usaha kecil.
Berdasarkan sektor ekonomi, kredit terbesar tersalurkan ke sektor bukan lapangan usaha sebesar 33,63 persen dan perdagangan besar maupun eceran sebesar 27,24 persen. Pertumbuhan penyaluran kredit paling signifikan tercatat pada sektor akomodasi dan makan minum yang naik Rp2,20 triliun atau tumbuh 16,82 persen yoy.
Di sisi penghimpunan dana masyarakat, DPK perbankan tumbuh 6,05 persen yoy menjadi Rp204,59 triliun. Kenaikan terutama didorong pertumbuhan tabungan yang meningkat Rp6,53 triliun. Sementara, rasio loan to deposit ratio (LDR) per Februari 2026 tercatat sebesar 58,53 persen.
Kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross turun menjadi 2,62 persen dibanding periode sama tahun lalu sebesar 3,13 persen. NPL net juga membaik menjadi 1,79 persen. Selain itu, loan at risk (LaR) turun menjadi 9,29 persen dari sebelumnya 11,94 persen.
Ketahanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali juga dinilai kuat. Hal itu terlihat dari cash ratio (CR) sebesar 14,74 persen dan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 28,31 persen yang masih berada di atas ambang batas ketentuan.
Pada sektor pasar modal, jumlah investor di Bali terus meningkat. Hingga Februari 2026, jumlah single investor identification (SID) mencapai 381.557 atau tumbuh 27,02 persen yoy. Nilai kepemilikan saham bahkan melonjak 76,57 persen yoy menjadi Rp8,88 triliun.
Sementara itu, sektor perusahaan pembiayaan mencatat piutang pembiayaan sebesar Rp12,16 triliun meski mengalami sedikit perlambatan sebesar minus 0,06 persen yoy. Kendati demikian, kualitas pembiayaan tetap terkendali dengan non performing financing (NPF) sebesar 1,53 persen.
Pertumbuhan tinggi juga terlihat pada pembiayaan modal ventura yang naik 25,60 persen yoy menjadi Rp115,87 miliar. Sedangkan penyaluran pembiayaan fintech peer to peer lending meningkat 37,58 persen yoy menjadi Rp2,20 triliun.
Di bidang literasi dan inklusi keuangan, OJK Bali terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Hingga Maret 2026, OJK Bali telah melaksanakan 39 kegiatan edukasi yang menjangkau 2.628 peserta secara langsung dan sekitar 39.600 orang melalui media sosial.
Selain itu, program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang dijalankan lembaga jasa keuangan di Bali telah melaksanakan 294 kegiatan dengan total peserta mencapai 416.128 orang.
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK Bali menerima 456 pengaduan hingga Maret 2026. Pengaduan terbanyak berasal dari sektor peer to peer lending sebanyak 249 laporan, disusul sektor perbankan 126 laporan. OJK juga terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap investasi ilegal dan produk keuangan ilegal lainnya. Masyarakat diminta selalu memperhatikan aspek legalitas dan logis sebelum menggunakan produk keuangan. (BC18)

















