balibercerita.com –
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperkuat jangkauan pelayanan ke seluruh pelosok tanah air. Dalam langkah strategisnya tahun ini, Ditjen Imigrasi resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi Indonesia. Langkah ini berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Pembentukan kantor baru ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian, mulai dari pembuatan paspor, izin tinggal, hingga pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), serta memperkuat penegakan hukum keimigrasian di daerah-daerah dengan mobilitas tinggi.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Wilayah-wilayah yang memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan kini bisa terlayani lebih baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman pada Kamis (13/11).
Dengan kehadiran 18 kantor baru ini, total kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit, meningkat dari sebelumnya 133 kantor. Kantor-kantor baru tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis.
Menurut Yuldi, penambahan jaringan kantor imigrasi ini tidak hanya menguntungkan WNI yang ingin mengurus paspor dengan mudah dan cepat, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap WNA, terutama dalam hal izin tinggal dan penindakan pelanggaran keimigrasian.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima. Pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia kini bukan lagi wacana, melainkan kenyataan yang terus kami wujudkan,” tutup Yuldi. (BC5)

















