Kanim Ngurah Rai Deportasi WNA Amerika karena Gelar Kelas Retreat Seksualitas

0
196
Retreat seksualitas
Proses pendeportasian JRG melalui Bandara Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial JRG (44), pada Rabu (18/9), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi dilakukan setelah JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas retreat berbayar di Bali.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JRG di kawasan Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan siber. Hasilnya, ditemukan JRG menggelar kelas bertajuk “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

Baca Juga:   Gus Bota Serahkan Piagam Penghargaan ke Instansi di MPP

Kegiatan tersebut dipromosikan secara terbatas melalui media sosial dan jejaring komunitas, tetapi tetap bisa diakses publik. Dari laman resmi penyelenggara, tercantum harga paket regular room sebesar USD 6.997, dengan informasi jumlah peserta sebanyak enam orang. Meski begitu, pihak imigrasi belum mengetahui total transaksi yang terjadi dalam kelas tersebut.

Retreat ini dikemas sebagai kelas privat dengan materi seputar kedekatan emosional hingga praktik hubungan intim menggunakan perlengkapan pendukung. Peserta disebut berasal dari berbagai negara. Petugas juga menemukan dokumentasi perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas seksual.

Baca Juga:   Di Balik Sayap Qatar Airways, Cerita Ketekunan yang Kembali Mengudara di Puncak Dunia

JRG masuk ke Bali pada 4 September 2025 menggunakan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, izin tinggal itu disalahgunakan untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai peruntukan visa. Ia diamankan petugas pada 16 September 2025 di Bandara Ngurah Rai ketika hendak terbang ke Jakarta.

Setelah pemeriksaan, diputuskan JRG melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada 18 September 2025, pukul 16.30 Wita, menggunakan maskapai EVA Air rute Denpasar–Taipei–Los Angeles.

Baca Juga:   Rencana Pembangunan PSEL Denpasar Raya Terus Dimatangkan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di Bali. “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” tegasnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini