Beranda Umum Dewan dan Pemkab Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda

Dewan dan Pemkab Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda

0
Suasana rapat paripurna DPRD Klungkung, Kamis (7/5). (ist)

balibercerita.com –
Dua ranperda ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Klungkung yang berlangsung di kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5). Dua perda dimaksud yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat paripurna dihadiri bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Klungkung, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.

Baca Juga:   Bupati Giri Prasta Bagi-bagi Mobil untuk Instansi Vertikal dan Yayasan Sosial

Bupati Klungkung, I Made Satria dalam kesempatan tersebut menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas sinergi yang terjalin selama pembahasan berlangsung. Ia menilai, penetapan kedua regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola daerah yang lebih tertib dan terarah.

Baca Juga:   Beberapa Kali Pengendara Sepeda Motor Diganggu Serangan Lebah di Jalan Tol Bali Mandara

Menurutnya, perda mengenai ketertiban umum akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat. Sementara itu, perda terkait prasarana dan utilitas kawasan perumahan dinilai penting untuk memberikan pedoman yang jelas kepada pengembang dalam menyediakan fasilitas umum bagi warga di kawasan permukiman.

Baca Juga:   Kemegahan Bangunan Pasar Seni Kuta I Belum Mampu Sedot Animo Wisatawan

Seluruh fraksi di DPRD Klungkung dalam sidang paripurna itu menyatakan persetujuan terhadap dua ranperda tersebut untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Bali. Agenda sidang diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk kesepakatan resmi atas pengesahan kedua perda. (BC13)