Bahas KUA-PPAS 2027, DPRD Badung Dukung Anggaran Infrastruktur 55 Persen

0
5
DPRD Badung
Rapat paripurna DPRD Badung yang membahas KUA-PPAS tahun 2027, Kamis (6/8). (ist)

balibercerita.com –
DPRD Badung telah membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (6/8). Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah rencana alokasi sekitar 55 persen APBD untuk pembangunan infrastruktur. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai upaya mempercepat penanganan kemacetan di wilayah Badung.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan agar penetapan KUA-PPAS dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus.

“Aturannya jelas, selambat-lambatnya minggu kedua Agustus KUA-PPAS sudah harus ditetapkan. Karena itu setelah pembahasan Banggar, kami langsung melaksanakan paripurna intern dan mengambil keputusan DPRD terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2027,” ujarnya.

Baca Juga:   Hari Pertama Pembatasan ke TPA Suwung, Sampah Menumpuk di Jalan Raya Tuban

Selain menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD Badung juga telah menjadwalkan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut direncanakan berlangsung pada 13 Agustus 2026, sehingga masih sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.

Menurut Anom Gumanti, salah satu kebijakan strategis dalam rancangan APBD 2027 adalah besarnya porsi belanja yang diarahkan untuk sektor infrastruktur. Berdasarkan pemaparan Bupati Badung, anggaran pembangunan infrastruktur mencapai sekitar 55 persen dari total APBD. “Berdasarkan pemaparan Bupati Badung, alokasi belanja infrastruktur mencapai sekitar 55 persen dari total APBD,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Badung semakin mendesak. Menurutnya, penanganan kemacetan harus segera dilakukan agar tidak menghambat aktivitas masyarakat maupun sektor pariwisata.

Baca Juga:   Bupati Ingatkan PNS Baru Jangan Segera Minta Pindah Ke Luar Buleleng

“Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi Badung memprioritaskan pembangunan infrastruktur? Lahan masih tersedia untuk dilakukan pembebasan dengan prinsip ganti untung. Kalau terlalu lama ditunda, harga tanah akan terus meningkat seiring pesatnya pembangunan sehingga program bisa semakin sulit direalisasikan,” paparnya.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur memiliki manfaat jangka panjang, bukan hanya membuka akses jalan baru, tetapi juga menjaga daya saing pariwisata Badung dan Bali. Menurutnya, kemacetan yang terus dibiarkan berpotensi membuat wisatawan memilih destinasi lain.

“Kalau kawasan pariwisata terus macet, tinggal menunggu stagnan. Kalau sudah stagnan, wisatawan bisa beralih ke tempat lain. Mudah-mudahan pembangunan infrastruktur ini menjadi jawaban agar lalu lintas di Badung semakin lancar dan memberikan dampak positif bagi pariwisata Bali secara keseluruhan,” tegasnya.

Baca Juga:   Ubud Writers & Readers Festival 2024 akan Hadirkan 70 Pegiat Sastra & Kebudayaan Bali

Terkait tidak adanya agenda pemandangan umum fraksi dalam pembahasan KUA-PPAS, Anom Gumanti menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan DPRD telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, tahapan pembahasan KUA-PPAS memang tidak mengatur adanya penyampaian pandangan umum fraksi sebagaimana pembahasan rancangan peraturan daerah.

“Setelah penyampaian pengantar, mekanismenya adalah pembahasan Banggar bersama TAPD, kemudian diparipurnakan dan menghasilkan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan bupati. Pemandangan umum fraksi itu ada ketika membahas rancangan peraturan daerah, bukan pada pembahasan KUA-PPAS,” jelasnya. (adv)